IAINUonline – Alhamdulillah tahun akademik 2023/2024 ini Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menerima jatah 25 beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Jumlah ini meningkat berkali lipat dari jatah yang sebelumnya diterima.
Dengan 25 jatah KIP kuliah tersebut, ada 25 mahasiswa yang bisa dibebaskan dari beaya perkuliahan karena biaya sudah ditopang oleh KIP kuliah tersebut. Hanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima sebelum dinyatakan sebagai penerima KIP kuliah di IAINU Tuban.
Untuk memberikan informasi terkait KIP dan apa saja syarat yang harus dipenuhi, IAINU Tuban mengundang mahasiswa yang sebelumnya mendaftar sebagai calon penerima KIP. Bukan hanya mahasiswa, namun orang tua atau wali dari mahasiswa calon penerima KIP kuliah itu juga diundang, Selasa (5/9/2023) di aula gedung KH. Hasyim Asy’ari IAINU Tuban.
Sosialisasi langsung diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaaan dan Teknologi Informasi Supriyanto, M.Pd dan Wakil Rektor Bidang Keuangan, SDM dan Sarana Prasarana Isnawati Nur Afifah, M.Pd.
Di antaranya informasi yang diberikan adalah terkait dengan asal beasiswa itu dari mana, besaran beasiswa dan penggunaannya untuk apa saja. Untuk penerima KIP kuliah di IAINU diwajibkan untuk tinggal di pesantren yang berada di bawah naungan kampus selama perkuliahan.
Dengan informasi ini, diharapkan calon penerima beasiswa dan orang tua atau walinya mengetahui dan faham persyaratan dan teknis pemberian KIP nya. Karena ada hal-hal yang harus dipahami oleh mahasiswa penerima sekaligus orang tua atau walinya terkait teknis yang berlaku di IAINU Tuban.
Sesuai keterangan dari pemerintah pusat terkait KIP, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan pada mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. Proses perekrutan KIP Kuliah dimulai sebelum pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
Persyarataan pendaftaran program KIP Kuliah adalah warga Negara Indonesia (WNI), lulusan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua (2) tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid. Serta memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah dari instansi terkait. Misalnya punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sosial lainnya.(*)