Fakultas Tarbiyah

Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah

Tugas Pokok Dan Fungsi Setiap Struktur

 

No

Jabatan

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi

1.

Senat

Tugas Pokok:

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat perguruan tinggi yang bertugas membantu rektor dalam merumuskan, menetapkan, dan memberikan pertimbangan dalam kebijakan akademik dan non-akademik.

Fungsi:

a.   Menetapkan kebijakan akademik, termasuk kurikulum, standar akademik, dan etika akademik.

b.   Memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian rektor serta pejabat struktural lainnya.

c.   Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan program studi baru, pembukaan fakultas, dan pembentukan lembaga baru.

d.   Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh rektor dan jajarannya.

e.   Memberikan pertimbangan terhadap peraturan akademik dan peraturan kehidupan kampus lainnya.

f.   Mengawasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

g.   Mengkaji dan merekomendasikan kebijakan pengembangan mutu akademik dan budaya akademik di kampus.

 

2

Rektor

Tugas Pokok:

Memimpin, mengelola, dan menyelenggarakan seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi serta administrasi kelembagaan secara menyeluruh dan bertanggung jawab kepada Yayasan.

Fungsi:

a.    Menyusun visi, misi, rencana strategis, dan kebijakan umum universitas.

b.    Mengatur dan mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

c.     Melakukan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan.

d.    Menyusun dan mengelola anggaran serta sumber daya universitas.

e.    Menjalin kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri.

f.     Mengawasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan akreditasi.

g.    Melaporkan seluruh kegiatan institusi kepada yayasan secara berkala.

 

3.

Dekan

Tugas Pokok:

Memimpin dan mengelola seluruh aktivitas di Fakultas Tarbiyah sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan institusi.

 

Fungsi:

a.    Menyusun program kerja fakultas.

b.    Mengkoordinasi program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

c.     Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik.

d.    Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal.

 

4.

LPM

Tugas Pokok:

Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan.

Fungsi:

a.    Menyusun kebijakan mutu dan dokumen SPMI (manual mutu, SOP, formulir, dll).

b.    Melaksanakan audit mutu internal terhadap unit-unit akademik dan non-akademik.

c.     Mengembangkan budaya mutu melalui pelatihan dan sosialisasi.

d.    Memonitor dan mengevaluasi kinerja program studi, fakultas, dan unit lain secara berkala.

e.    Menyusun laporan mutu dan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.

f.     Mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi program studi dan institusi.

 

5.

LPPM

Tugas Pokok:

Mengelola, mengembangkan, dan mengoordinasikan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa.

Fungsi:

a.    Menyusun roadmap dan kebijakan penelitian dan pengabdian.

b.    Menyelenggarakan program hibah penelitian dan pengabdian.

c.     Mendorong publikasi ilmiah, hak kekayaan intelektual, dan produk inovasi dosen.

d.    Menjalin kerja sama dengan lembaga penelitian, pemerintah, dan mitra masyarakat.

e.    Menyusun laporan kinerja penelitian dan pengabdian secara berkala.

f.     Melakukan monitoring, evaluasi, dan diseminasi hasil penelitian/pengabdian.

 

6.

Ketua Program Studi

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang masing-masing.

 

Fungsi:

a.    Menyusun kurikulum dan perangkat pembelajaran.

b.    Melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

c.     Membimbing mahasiswa dalam proses akademik.

d.    Melakukan evaluasi dan pengembangan mutu prodi.

7.

Gugus Penjamin Mutu (GPM)

Tugas Pokok:

Menjamin dan meningkatkan mutu akademik dan non-akademik di lingkungan fakultas.

 

Fungsi:

a.    Merancang sistem penjaminan mutu internal.

b.    Melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

c.    Menyusun laporan evaluasi mutu secara berkala.

8.

Tata Usaha Fakultas

Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian fakultas.

 

Fungsi:

a.    Memberikan dukungan administratif kepada dekan dan unit lain.

b.    Mengelola data kepegawaian dan keuangan fakultas.

c.     Menyusun laporan administrasi rutin.

 

Subbagian:

1)    BAAK (Bagian Akademik dan Kemahasiswaan):

Melayani administrasi perkuliahan dan kemahasiswaan.

2)    BAUK (Bagian Umum dan Keuangan):

Menangani urusan logistik, keuangan, dan perlengkapan.

3)    BAK (Bagian Administrasi Kepegawaian):

Mengelola administrasi dosen dan tenaga kependidikan.

 

9.

Laboratorium Fakultas

Tugas Pokok:

Mendukung kegiatan praktikum dan riset dosen/mahasiswa.

 

Fungsi:

a.      Menyediakan sarana dan prasarana praktikum.

b.      Menyusun dan mengelola modul praktikum.

c.      Menjamin keselamatan dan ketertiban laboratorium.

10.

Unit Penunjang Fakultas

a. UPT Pusdatin (Pusat Data dan Informasi)

Tugas Pokok:

Mendukung pengelolaan sistem informasi dan data fakultas.

Fungsi:

(1)   Mengelola jaringan internet dan sistem informasi akademik.

(2)   Menyimpan dan mengolah data fakultas.

(3)   Memberikan layanan TI bagi dosen dan mahasiswa.

 

b. UPT Perpustakaan

Tugas Pokok:

Menyediakan layanan informasi dan sumber referensi akademik.

Fungsi:

(1)   Menyediakan dan mengelola koleksi buku dan jurnal.

(2)   Menyediakan layanan peminjaman dan referensi.

(3)   Mendukung kegiatan akademik dan riset.

 

Bagikan Berita