Fakultas Tarbiyah

Struktur Organisasi Fakultas Tarbiyah

Tugas Pokok Dan Fungsi Setiap Struktur

a. Dekan

Tugas dan Fungsi Pokok Dekan

    1. Penyelenggaraan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian Masyarakat.
    2. Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi.
    3. Bertanggung jawab kepada Rektor.

Uraian Tugas Dekan

    1. Menyusun rencana dan program kerja dalam bidang pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
    2. Memberikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya.
    3. Membrikan arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
    4. Mengkoordinasi bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik.
    5. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin.
    6. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya.
    7. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
    8. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya.
    9. Menetapkan kebijaksanaan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan kerja sama untuk kelancaran tugas.
    10. Memberikan layanan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian Masyarakat serta kerja sama.
    11. Melaksanakan pembinaan dosen melalui lanjutan studi, seminar, lokakarya, kursus/Latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
    12. Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian Masyarakat untuk meningkatkan kemampuan akademiknya.
    13. Menyusun petunjuk Teknik pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian Masyarakat serta kerjasama sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
    14. Menyusun laporan dibidangnya sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

b. Kaprodi

Tugas dan Fungsi Ketua Program Studi

Memimpin Program Studi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada Masyarakat di dalam Program Studi.

Uraian Tugas Ketua Program Studi

    1. Membuat konsep rencana pengembangan Program Studi sebagai bahan masukan bagi atasan.
    2. Membuat pembagian tugas perkuliahan bagi dosen-dosen Program Studi.
    3. Mengkoordinir pembuatan silabus, RPS dan satuan acara perkuliahan di Program Studi.
    4. Mengawasi kelancaran pelaksanaan perkuliahan sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
    5. Mengkoordinir pelaksanaan ujian-ujian.
    6. Mengkoordinir pengumpulan nilai-nilai ujian.
    7. Mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi.
    8. Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademik.
    9. Membimbing mahasiswa dalam mempersiapkan rancangan skripsi dan menunjuk dosen pembimbing.
    10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban.
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

c. Kabag Akademik dan Kemahasiswaan

Tugas

Melaksanakan penyusunan administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan.

Fungsi

    1. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
    2. Pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama.
    3. Penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.

d. Kabag ADUM, SDM, & SARPRAS

Tugas

Melaksanakan penyusunan rencana, program, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, sarana dan prasarana, pemberdayaan alumni.

Fungsi

    1. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan.
    2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan.
    3. Pengelola urusan sarana dan prasarana
    4. Penyiapan evaluasi dan pelaporan administrasi umum, SDM dan Sarpras.

e. Kabag Administrasi Keuangan

Tugas

Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan keuangan.

Fungsi

    1. Penyusunan rencana program dan anggaran;
    2. Pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
    3. Pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
    4. penyiapan evaluasi dan pelaporan terkait keuangan.

f. Kabag Perpustakaan

Tugas dan Fungsi

    1. Penyusunan program pengembangan Perpustakaan
    2. Pengorganisasikan sumber daya dan dana.
    3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan bidang-bidang yang ada di unitnya.
    4. Melakukan monitoring & evaluasi pelaksanaan tugas layanan teknis, layanan pengguna.
    5. Menyusun laporan berkalasemester dan tahunan kegiatan perpustakaan kepada Rektor.
Bagikan Berita