IAINUonline – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) Tuban.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis praktik bagi mahasiswa, khususnya di bidang hukum keluarga Islam.
Acara tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Yudi Arianto, S.Sy., M.HI., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Rinwanto, S.Sy., M.H., serta Ihda Shofiyatun Nisa’, M.H., selaku Ketua LKBK IAINU Tuban sekaligus dosen HKI. Sementara itu, dari pihak LKBH KP Ronggolawe Tuban hadir Direktur Nunuk Fauziyah, M.M., beserta para advokat.
Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat, diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah yang menekankan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga bantuan hukum dalam mencetak lulusan yang kompeten dan responsif terhadap persoalan sosial. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban yang menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat advokasi hukum, khususnya bagi perempuan dan anak. Acara ditutup dengan doa.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan praktik dan keterampilan hukum mahasiswa Fakultas Syariah IAINU Tuban, memberikan pengalaman langsung dalam pendampingan hukum, serta mengembangkan kepekaan sosial dan perspektif keadilan gender dalam praktik hukum.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan sarana praktik hukum oleh pihak LKBH, seperti pendampingan kasus litigasi dan non-litigasi, konsultasi hukum masyarakat, advokasi berbasis gender, serta mediasi dan penyelesaian sengketa. Sementara itu, Fakultas Syariah menyiapkan mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan, antara lain klinik bantuan hukum, observasi dan asistensi penanganan perkara, penyusunan dokumen hukum, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk mengembangkan program lanjutan seperti kegiatan magang dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, akan disusun Memorandum of Agreement (MoA) secara khusus pada tingkat Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), guna mengatur pelaksanaan teknis kerja sama secara lebih operasional dan berkelanjutan.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara teori dan praktik, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendampingan hukum yang berkeadilan dan berperspektif gender.
