Oleh : Nurul Hakim, Alfaqir

IAINUonline – Kebijakan Bupati Tuban yang meragukan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait posisi Kabupaten Tuban sebagai salah satu dari lima daerah termiskin di Jawa Timur, lalu meresponsnya dengan melakukan sensus mandiri melalui pelibatan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan langkah yang menarik sekaligus problematis dalam perspektif kebijakan publik dan epistemologi sosial.

Di satu sisi, langkah tersebut dapat dibaca sebagai bentuk keberanian politik dalam menguji validitas data resmi negara. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka ruang kritik terkait metodologi, legitimasi, dan potensi bias dalam produksi data alternatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam perspektif teori kebijakan publik, khususnya model evidence-based policy, data statistik seperti yang diproduksi oleh BPS memiliki posisi sentral sebagai dasar pengambilan keputusan yang objektif dan terstandar.

BPS sebagai lembaga resmi negara bekerja dengan metodologi yang baku, seperti penggunaan indikator garis kemiskinan, konsumsi rumah tangga, dan survei sosial ekonomi nasional (Susenas).

Ketika kepala daerah meragukan data tersebut, sebenarnya yang dipertaruhkan bukan sekadar angka kemiskinan, tetapi juga kredibilitas sistem statistik nasional.

Dalam kerangka ini, tindakan Bupati Tuban dapat dipahami sebagai bentuk policy resistance, yaitu resistensi terhadap kebijakan atau data yang dianggap tidak sesuai dengan realitas lokal.

Namun demikian, jika dianalisis melalui teori konstruksi sosial atas realitas dari Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, realitas sosial—termasuk kemiskinan—tidak pernah sepenuhnya objektif, melainkan merupakan hasil konstruksi sosial yang diproduksi melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi.

Data BPS sendiri sejatinya adalah bentuk objektivasi realitas kemiskinan berdasarkan indikator tertentu. Ketika Bupati Tuban menolak data tersebut dan memilih melakukan sensus mandiri, hal ini dapat dipahami sebagai upaya membangun realitas objektif versi pemerintah daerah yang dianggap lebih sesuai dengan pengalaman empirik masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, kebijakan sensus mandiri bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan proses produksi pengetahuan (knowledge production) yang bersifat politis.

Lebih jauh, dalam perspektif teori kekuasaan pengetahuan Michel Foucault, produksi data tidak pernah netral, melainkan selalu terkait dengan relasi kuasa. Data BPS sebagai representasi negara pusat memiliki otoritas epistemik yang kuat, sementara data sensus mandiri oleh pemerintah daerah dapat dilihat sebagai upaya merebut otoritas tersebut.

Dengan menerjunkan seluruh ASN, Bupati Tuban tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga membangun narasi tandingan terhadap wacana kemiskinan yang dilekatkan oleh negara melalui BPS.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut dapat dibaca sebagai strategi counter-discourse, yaitu upaya melawan dominasi wacana yang dianggap merugikan citra daerah.

Namun, persoalan utama yang muncul adalah terkait validitas dan reliabilitas data hasil sensus mandiri tersebut. Dalam teori metodologi penelitian sosial, keabsahan data sangat bergantung pada desain penelitian, instrumen yang digunakan, serta independensi pengumpul data.

Ketika ASN—yang secara struktural berada di bawah kendali pemerintah daerah—dilibatkan sebagai enumerator, maka potensi bias sangat besar, baik bias konfirmasi (confirmation bias) maupun bias kepentingan (interest bias).

Hal ini berbeda dengan BPS yang relatif memiliki independensi institusional dan standar metodologi yang telah diuji secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu, sensus mandiri tersebut berisiko menghasilkan data yang tidak sepenuhnya objektif, melainkan lebih mencerminkan kehendak politik daripada realitas sosial.

Di sisi lain, langkah Bupati Tuban juga dapat dipahami dalam kerangka teori desentralisasi dan otonomi daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola urusan rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan.

Ketika data BPS dianggap tidak merepresentasikan kondisi riil, maka inisiatif untuk melakukan verifikasi lapangan sebenarnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi kebijakan berbasis lokal (local-based policy). Dalam konteks ini, sensus mandiri bisa menjadi instrumen korektif terhadap kemungkinan adanya data lag atau ketidaktepatan data makro dalam menangkap dinamika mikro masyarakat.

Namun demikian, kebijakan ini seharusnya tidak berhenti pada sikap penolakan terhadap data BPS, melainkan perlu diarahkan pada dialog metodologis antara pemerintah daerah dan lembaga statistik nasional. Dalam teori tata kelola kolaboratif (collaborative governance), perbedaan data seharusnya menjadi titik awal untuk membangun sinergi, bukan konflik.

Pemerintah daerah dapat menyampaikan temuan lapangan sebagai data pelengkap, sementara BPS dapat melakukan verifikasi atau penyesuaian metodologi jika memang ditemukan ketidaksesuaian. Tanpa proses kolaboratif ini, yang terjadi justru fragmentasi data yang berpotensi membingungkan publik dan mengganggu perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

Akhirnya, kebijakan Bupati Tuban ini mencerminkan ketegangan klasik antara realitas statistik dan realitas sosial. Di satu sisi, data BPS menawarkan standar objektivitas yang terukur, sementara di sisi lain, pengalaman lokal sering kali tidak sepenuhnya terwakili dalam angka-angka tersebut.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah penolakan sepihak, melainkan integrasi antara data makro dan mikro, antara statistik nasional dan pengalaman lokal. Tanpa itu, upaya memahami kemiskinan akan selalu terjebak antara angka dan persepsi, antara realitas yang diukur dan realitas yang dirasakan.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *