Oleh : Nurul Hakim, Alfaqir

IAINUonline – Peraturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila SIM melewati masa berlaku, maka pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru. Dengan kata lain, keterlambatan satu hari saja menyebabkan SIM dianggap mati dan pemilik wajib mengulang seluruh prosedur sebagaimana pemohon baru. Ketentuan ini berbunyi: “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”

Secara normatif, aturan tersebut memang lahir dari semangat penegakan disiplin administrasi dan kepastian hukum. Negara ingin memastikan bahwa setiap pengemudi benar-benar memiliki legitimasi kompetensi yang aktif dan terbarukan. Namun, persoalannya muncul ketika hukum diterapkan secara terlalu kaku tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan.

Dalam realitas sosial, manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari lupa. Keterlambatan satu hari belum tentu mencerminkan kelalaian besar atau ketidakpatuhan yang serius. Justru di titik inilah publik menilai bahwa regulasi SIM tersebut terasa kurang manusiawi.

Jika dibandingkan dengan sistem pembayaran pajak kendaraan tahunan, tampak adanya disparitas pendekatan hukum. Dalam pajak kendaraan, keterlambatan tidak menyebabkan STNK langsung mati.

Negara tetap memberi ruang toleransi melalui mekanisme denda administratif sesuai jumlah hari keterlambatan. Pendekatan ini lebih adaptif karena tetap menjaga kepatuhan tanpa menghilangkan hak administratif masyarakat secara total. Hal ini memberi makna bahwa hukum tetap tegak, tetapi rasa keadilan sosial juga tetap terpelihara.

Dalam perspektif teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum semestinya hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Teori ini menolak cara pandang legalistik yang terlalu menekankan teks aturan tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan substantif.

Ketika seseorang terlambat satu hari memperpanjang SIM lalu diwajibkan mengulang seluruh proses dari awal, maka hukum tampak lebih sibuk menjaga prosedur dibandingkan memahami realitas manusiawi.

Dari sudut teori keadilan Aristoteles, keadilan bukan berarti memperlakukan semua orang secara sama secara mekanis, melainkan memberikan perlakuan proporsional sesuai kondisi.

Orang yang sengaja membiarkan SIM mati selama bertahun-tahun tentu berbeda dengan orang yang terlambat satu atau dua hari karena lupa, sakit, atau kesibukan pekerjaan. Menyamakan keduanya dalam konsekuensi hukum yang sama menunjukkan hilangnya prinsip proporsionalitas dalam kebijakan publik.

Dalam teori utilitarianisme Jeremy Bentham, suatu aturan dianggap baik apabila menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat. Pertanyaannya, apakah memaksa masyarakat membuat SIM baru hanya karena terlambat sehari benar-benar memberikan manfaat sosial yang besar?

Ataukah justru menciptakan beban administratif, antrean panjang, biaya tambahan, dan keresahan publik? Jika dampak mudarat sosial lebih besar dibanding manfaatnya, maka aturan tersebut layak untuk dievaluasi.

Dalam perspektif Islam, hukum tidak hanya berdiri di atas kepastian normatif, tetapi juga mempertimbangkan kemaslahatan manusia. Kaidah fikih menyebutkan: “Al-masyaqqah tajlib al-taysir” (Kesulitan itu mendatangkan kemudahan).

Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki orientasi pada kemudahan dan menghindari kesulitan yang berlebihan. Islam memahami bahwa manusia memiliki keterbatasan, termasuk sifat lupa. Bahkan Al-Qur’an mengabadikan doa: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (QS. Al-Baqarah: 286).

Ayat ini menegaskan bahwa lupa adalah bagian dari fitrah manusia yang patut dipertimbangkan dalam penerapan aturan. Rasulullah juga bersabda “Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan umatku yang tidak disengaja, lupa dan dipaksa” (Ibnu Majah). Spirit inilah yang seharusnya menjadi ruh dalam kebijakan publik modern, yaitu hukum tetap berjalan, tetapi tidak kehilangan nurani.

Dalam maqashid syariah, tujuan hukum adalah menjaga kemaslahatan manusia (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid). Ketika sebuah aturan menimbulkan keresahan sosial yang luas, maka negara perlu melakukan evaluasi agar hukum tidak berubah menjadi alat yang dirasakan memberatkan rakyat.

Bukan berarti masyarakat dibebaskan dari kewajiban memperpanjang SIM tepat waktu, tetapi negara dapat menghadirkan jalan tengah yang lebih bijaksana, misalnya pemberian masa toleransi beberapa hari dengan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana sistem pajak kendaraan bermotor.

Di era digital seperti sekarang, sebenarnya negara juga memiliki kemampuan teknologi untuk membangun sistem pengingat otomatis melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi resmi beberapa minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Pendekatan preventif semacam ini jauh lebih edukatif dibanding pendekatan represif yang langsung menggugurkan status SIM masyarakat.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika masyarakat memandang suatu aturan tidak manusiawi, negara tidak boleh menutup mata.

Sebab legitimasi hukum bukan hanya lahir dari kekuasaan negara, tetapi juga dari penerimaan sosial masyarakat terhadap rasa keadilan yang mereka rasakan. Kebijakan perpanjangan SIM semestinya tidak hanya mengedepankan ketertiban administrasi, tetapi juga menghadirkan wajah hukum yang lebih empatik, proporsional, dan manusiawi. Wallahu A’lam.

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *