IAINUonline – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban resmi menandatangani perjanjian layanan pelaksanaan bantuan hukum tahun 2026. Acara digelar di aula gedung Wijaya Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H. menghadiri langsung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur di Surabaya.

LKBH IAINU bersama 91 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Jawa Timur menandatangani perjanjian tersebut. Artinya, tahun ini LKBH IAINU kembali dipercaya untuk memberikan layanan bantuan hukum pada masyarakat.

Selain masing-masing Ketua OBH, perjanjian juga ditandatangani langsung Kepala  Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto.

Menurut Ihda Shifiyatun, program bantuan hukum diarahkan untuk memperluas dan memeratakan akses layanan hukum bagi masyarakat di Jawa Timur sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara terhadap keadilan.

‘’Karena itu, Organisasi Bantuan Hukum seperti kami didorong untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, baik dalam penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi, dengan menekankan bahwa kualitas layanan lebih utama daripada sekadar kuantitas perkara,’’ ujarnya.

Kemenkum, lanjut Ihda,  juga berpesan agar penguatan layanan bantuan hukum dilakukan melalui kolaborasi antara OBH dan paralegal desa.

‘’Serta penegasan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban dalam pelaporan pelaksanaan bantuan hukum,’’ katanya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *