IAINUonline – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban terus melakukan penguatan akademik berbasis praktik melalui kolaborasi strategis dengan lembaga peradilan.
Pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, Prodi HKI mengundang Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., sebagai Dosen Praktisi pada mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama bagi mahasiswa HKI semester 6.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Prodi HKI dalam menghadirkan pembelajaran yang integratif antara teori dan praktik peradilan. Sehingga mahasiswa memperoleh pengalaman akademik yang lebih kontekstual, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Kaprodi HKI, Rinwanto, S.Sy., M.H., C.M., menyampaikan bahwa keterlibatan praktisi peradilan sangat penting dalam membangun wawasan dan kompetensi mahasiswa. Khususnya mahasiswa semester 6 yang mulai dipersiapkan menghadapi praktik lapangan dan dunia profesi hukum.
“Mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum acara peradilan agama di ruang kelas, tetapi juga memperoleh pengalaman empiris langsung dari pimpinan lembaga peradilan,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Syariah IAINU Tuban, Yudi Arianto, S.Sy., M.H., turut mengapresiasi sinergi akademik tersebut sebagai bentuk penguatan mutu pendidikan tinggi berbasis kebutuhan lapangan dan pengembangan kompetensi lulusan.
Melalui program Dosen Praktisi ini, Prodi HKI IAINU Tuban berharap mahasiswa semester 6 memiliki kesiapan akademik, keterampilan praktis, serta wawasan profesional yang kuat dalam bidang hukum keluarga Islam dan peradilan agama.
