KOORDINASI : Ketua LBH IAINU Tuban Ida Shofiya saat Koordinasi dengan Kabag Hukum Pemkab Tuban


IAINUonline  Upaya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa terus dilakukan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Langka ini sebagai upaya mempererat koordinasi sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes). Kunjungan yang dipimpin Ketua LKBH IAINU Tuban, Ihda Shofiya, tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawiyati.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif dengan fokus pembahasan mengenai penguatan pelaksanaan Posbakumdes di desa-desa se-Kabupaten Tuban.

Ihda Shofiya menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih intensif antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program Posbakumdes, termasuk mekanisme pelaporan kegiatan yang selama ini telah berjalan di desa-desa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Posbakumdes memiliki peran strategis dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.Selain membahas pelaksanaan program, pertemuan juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi mengenai sistem pelaporan kegiatan Posbakumdes agar dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di tingkat desa.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Tuban, Cyta Sorjawiyati, mengapresiasi langkah LKBH IAINU Tuban yang aktif melakukan koordinasi dan penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah.

Cyta mengungkapkan bahwa Kabupaten Tuban telah mencatat capaian penting dalam pengembangan layanan bantuan hukum berbasis desa. Saat ini, seluruh desa di Kabupaten Tuban atau 100 persen telah memiliki Posbakumdes.

“Ini merupakan capaian yang patut disyukuri karena seluruh desa di Kabupaten Tuban sudah memiliki Posbakumdes. Namun demikian, keberadaan lembaga tersebut masih perlu terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Meski telah terbentuk di seluruh desa, lanjut Cyta, pelaksanaan dan pendampingan Posbakumdes di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Berbagai kendala teknis maupun nonteknis masih menjadi hambatan dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat desa.

“Salah satu tantangan utama yang kami hadapi adalah belum tersedianya anggaran khusus untuk mendukung pembinaan dan pendampingan Posbakumdes secara maksimal. Kondisi ini tentu membatasi ruang gerak dalam upaya meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap sinergi antara Bagian Hukum Pemkab Tuban dengan LKBH IAINU Tuban dapat semakin diperkuat guna menghadirkan solusi atas berbagai kendala yang ada.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum dinilai menjadi kunci penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Melalui koordinasi yang terus dibangun, Posbakumdes diharapkan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang lebih efektif, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tuban.

Dengan dukungan berbagai pihak, Posbakumdes diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata hingga pelosok desa.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *