IAINUonline – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) melaksanakan kegiatan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Mutu Internal (AMI) pada hari Selasa, 10 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas beberapa poin yang masih perlu dipenuhi dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal yang telah dilaksanakan pada 17 Desember 2025 lalu.
Kegiatan RTL ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah, Yudi Arianto, S.Sy., M.H, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Rinwanto, S.Sy., M.H, serta seluruh dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam yang hadir dengan penuh semangat dan kekompakan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi prodi untuk memperkuat komitmen peningkatan mutu akademik dan tata kelola program studi.
Dalam sambutannya, Rinwanto selaku Kaprodi HKI menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh dosen HKI atas kekompakan dan solidaritas yang terus terjaga dalam upaya meningkatkan kualitas program studi.
Ia menegaskan bahwa kerja kolektif dan semangat kebersamaan merupakan kunci penting dalam mewujudkan Program Studi Hukum Keluarga Islam yang progresif dan bermutu.
Selain itu, Kaprodi HKI juga menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Siti NUrjanah,M.Pd yang telah berkenan menjadi auditor dan memberikan pendampingan dalam proses Audit Mutu Internal.
Menurutnya, audit mutu bukan sekadar proses evaluasi administratif, tetapi juga merupakan sarana refleksi dan perbaikan berkelanjutan bagi pengembangan kualitas pendidikan di lingkungan program studi.
Melalui pelaksanaan RTL AMI ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit secara sistematis dan berkelanjutan guna memperkuat tata kelola akademik serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang unggul dan responsif terhadap perkembangan zaman.
