IAINUonline – Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang digandeng Kementerian Hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum pada masyarakat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban dilibatkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 dan Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya. Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan sebagai instrumen strategis, bukan sekadar agenda administratif. Kemenkum, kata dia, fokus dan ingin memastikan bantuan hukum yang diberikan bisa menjangkau masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Karena itu, ditekankan pula peran aktif lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi agar terus melaksanakan layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan agar terus diperkuat.

Di lokasi yang sama, juga disampaikan ⁠paparan evaluasi oleh Kepala Divisi  Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Jatim Sholeh Joko Sutopo.

Di antaranya membahas capaian bantuan hukum selama 2025. Juga mengulas tantangan teknis di lapangan. Menekankan peningkatan kualitas pendampingan dan tata kelola layanan. Serta mendorong sinergi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah daerah, dan Posbakum Desa/Kelurahan untuk 2026 ini.

Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H menyatakan, lembaga yang dia pimpin siap memberikan layanan hukum pada masyarakat. Memberikan sosialisasi, pendidikan maupun pemberdayaan hukum. LKBH IAINU Tuban akan terus eksis dan memberikan layanan konsultasi serta pendampingan hukum pada warga yang membutuhkan.

‘’LKBH IAINU Tuban membuka pintu selebar-lebarnya bukan hanya bagi civitas akademika IAINU Tuban, namun bagi seluruh masyarakat. Sejak 2024 kami sudah memberikan layanan hukum pada masyarakat,’’ katanya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *