IAINUonline – ‘’Bagaimana kalau ada warga yang menjadi korban kekerasan, tapi enggan melapor. Apakah boleh kalau yang melaporkan itu tetangganya,’’ ujar salah satu peserta sosialisasi dan pemberdayaan hukum di kelas Manajamen Dakwah (MD) IAINU Tuban, yang digelar lesehan di ruang pertemuan Perpustakaan IAINU Tuban.

Pada hari kedua, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAINU Tuban memang sengaja menggabungkan kelas dan menggunakan aula dan ruang pertemuan milik Perpustakaan IAINU di lantai dua gedung perpustakaan untuk lokasi kegiatan. Dengan duduk lesehan dan suasana yang santai membuat para mahasiswa terlihat nyaman dan enjoy. Buktinya, dua kelas lesehan ini justru terlihat hidup.

‘’Mohon maaf mau tanya, kalau kasus perselingkuhan itu apakah bisa dibawa ranah hukum, dan bagaimana prosesnya?’’ ujar mahasiswa lain setelah mengangkat tangannya dan diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaannya.

Karena forum yang menarik dan hidup tersebut, menjadikan mahasiswa seolah enggan untuk mengakhiri forum, meski waktu yang disediakan sudah lewat. Para mahasiswa asyik mengajukan pertanyaan dan serius mendengarkan jawaban dan sesekali menyela dengan pertanyaan susulan, sehingga diskusi dua arah tercipta seru.

Pemahaman baru mengenai hukum, proses hukum, dampak atau akibat hukum dalam setiap perbuatan menjadi hal baru bagi mahasiswa yang bukan dari jurusan hukum. Mahasiswa juga antuasias ketika mengetahui IAINU Tuban punya LKBH sendiri.

Di sela diskusi juga ditambah sosialisasi lembaga baru yang dipunyai IAINU yakni Satuan Tugas Pencegahan Pembulian dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPPKS). Lembaga baru ini sejalan dengan keberadaan LKBH IAINU Tuban yang memberikan layanan dan memastikan para mahasiswa dan lingkungan kampus aman dan nyaman.

Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H mengatakan, lembaga yang dia pimpin memang  terus membumikan keberadaan lembaga yang dia pimpin. Langkah awal dilakukan di dalam kampus perguruan tinggi tersebut dengan menggelar Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum bagi Mahasiswa selama 4 hari sejak Senin (23/2/2026).

Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum bagi mahasiswa ini dilakukan di awal masa perkuliahan setelah liburan dengan harapan tidak mengganggu jadwal kuliah mahasiswa. Kegiatan dilakukan dengan mengambil waktu di sela-sela jam kuliah.

Pelaksanaan kegiatan dengan mendatangi para mahasiswa di kelasnya masing-masing. Narasumber para pengurus LKBH sendiri. Narasumber lain yang ikut memberikan materi adalah Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP.Ronggolawe yang merupakan salah satu penasehat LKBH IAINU Tuban.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *