IAINUonline – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik 13 dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggelar seminar “Pemahaman Hukum Keluarga Islam untuk Masyarakat Umum” di Balai Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek.
Seminar ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh kelompok KKN Tematik 13 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga Islam dan perannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua Kelompok 13 KKN IAINU Tuban Alantama dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar ini adalah salah satu upaya mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hukum keluarga Islam dan menerapkannya dalam kehidupan berkeluarga,” ujar Alan.
Seminar ini menghadirkan narasumber Jamal Ghofir S. Sos.I. M.A. Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan IAINU Tuban. Narasumber membahas berbagai topik, mulai dari pernikahan, hak dan kewajiban suami-istri, hingga penyelesaian konflik dalam keluarga menurut perspektif hukum Islam.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 30 peserta dari berbagai kalangan, termasuk ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Selain sesi presentasi, seminar ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait masalah keluarga yang mereka hadapi sehari-hari, dan mendapatkan jawaban langsung dari para narasumber.
Menurut Jamal Ghofir acara ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga bagi mahasiswa KKN Tematik 13 yang terlibat.
“Mereka mendapatkan pengalaman berharga dalam mengorganisir acara dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, serta memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum keluarga Islam,” ujarnya.
Seminar ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata sebagai apresiasi kepada narasumber. Kelompok KKN Tematik 13 IAINU Tuban berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di masa mendatang untuk mendukung peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.(*)
Penulis : Alantama Prafastara W