IAINUonline – Mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) yang sedang menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Desa Kasiman, Kecamatan Kerek menggelar seminar tentang bahaya narkoba. Seminar yang digelar Kelompok 4 KKN ini mengambil tema Peran Hukum Keluarga Islam Dalam Pengawasan Serta Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja Melalui Konsultasi Dan Bantuan Hukum.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya peran hukum keluarga Islam dalam mengatasi isu penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Acara ini diselenggarakan pada Jum’at, 2 Agustus 2024 pagi di Balai Desa Kasiman.,

Seminar yang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk remaja, orang tua, tokoh masyarakat, dan aparat desa. Melalui seminar ini, para peserta diajak untuk memahami bagaimana hukum keluarga Islam dapat diterapkan dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum.

Seminar ini diisi oleh narasumber Rizkiyatul Khairiyah S. Sos. dari BNN  Kabupaten Tuban, seorang konselor hukum, yang memberikan wawasan mengenai akses dan prosedur konsultasi serta bantuan hukum untuk masalah narkoba.

Selain pemaparan materi, seminar ini juga menyediakan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan para ahli, bertanya, dan berbagi  pengalaman.  Diskusi  ini  diharapkan  dapat  menumbuhkan  kesadaran  serta pengetahuan yang lebih baik di kalangan masyarakat mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan hukum keluarga Islam.

Dalam seminar di antaranya dibahas hukum Keluarga Islam berfokus pada urusan keluarga seperti pernikahan, perceraian, dan hak-hak keluarga, namun juga berpotensi besar dalam mengawasi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Melalui konsultasi hukum, keluarga dapat menerima informasi dan nasihat tentang cara mengidentifikasi dan menangani masalah narkoba sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan hukum Islam. Pengacara atau konsultan hukum yang kompeten dapat memberikan bimbingan mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat.

Selain itu, keluarga yang menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba oleh anggota remaja bisa mendapatkan pendampingan hukum untuk proses rehabilitasi atau peradilan, memastikan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama.

Program edukasi dan penyuluhan juga penting, memberikan informasi kepada orang tua tentang tanda-tanda penyalahgunaan narkoba dan cara berkomunikasi efektif dengan anak-anak mereka, sehingga mereka lebih siap dan waspada dalam menghadapi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Hukum Keluarga Islam juga memberikan pedoman tentang bagaimana menjaga hubungan yang sehat dalam keluarga, yang bisa membantu mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus-kasus yang sudah terjadi, panduan rehabilitasi yang sesuai secara hukum dan moral sesuai dengan nilai-nilai Islam sangat penting.

Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berlandaskan nilai-nilai agama, Hukum Keluarga Islam berperan aktif dalam mengatasi isu-isu sosial seperti penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN IAINU Tuban Kelompok 04 berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi remaja di Desa Kasiman, serta mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam menangani isu penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja melalui pendekatan hukum keluarga Islam.(*)

 

Penulis :  Choirul Anam dan Lutfiana.

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *