IAINUonline – Mendekati Lebaran, masyarakat mulai mencari tiket untuk mudik atau liburan untuk mengisi waktu selama cuti bersama. Masyarakat pun dapat memanfaatkan cuti bersama untuk silaturahim dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman. Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 2024. Ketentuan cuti bersama ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Daftar libur nasional dan cuti bersama pada Idul Fitri atau lebaran 2024  Libur Lebaran Nasional 2024 Rabu, 10 April 2024  dan Kamis, 11 April 2024.  Cuti Bersama Lebaran 2024  Senin, 8 April 2024  Selasa, 9 April 2024, Jumat, 12 April 2024  dan Senin, 15 April 2024.

Dari tanggal tersebut, total libur dan cuti bersama Lebaran 2024 ditambah akhir pekan sebanyak sembilan hari.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 lainnya;  Wafat Isa Al-Masih 31 Maret 2024: Hari Paskah 10 dan 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional 9 Mei 2024 juga Kenaikan Isa Al-Masih 23 Mei 2024.

Kemudian Hari Raya Waisak 2568 BE 1 Juni 2024, Hari Lahir Pancasila 17 Juni 2024, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah 7 Juli 2024, Tahun Baru Islam 1446 Hijriah 17 Agustus 2024, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 16 September 2024 serta Maulid Nabi Muhammad  25 Desember 2024.

Kenaikan Isa Al-Masih 24 Mei 2024, Hari Raya Waisak 18 Juni 2024, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah 26 Desember 2024, Hari Raya Natal Cuti bersama adalah hak pekerja yang diatur dalam surat keputusan bersama tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Cuti bersama ini muncul pada tahun 2003 dan diperbarui setiap tahunnya. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Pelaksanaan cuti bersama diatur dalam peraturan perusahaan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti bersama awalnya merupakan libur khusus untuk pekerja di kantor pemerintahan. Namun saat ini pelaksanaannya tidak terbatas hanya pada lembaga pemerintahan, tidak sedikit perusahaan swasta yang ikut melaksanakannya.(*)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *