IAINUonline

Pandangan Majelis Ulama Indonesia

Pluralisme agama, fenomena sosial ini sangat marak di Indonesia. Tak heran, karena memang negara ini sangat plural baik dari segi sosial, politik, budaya, dan agama. Agama yang di akui di Indonesia ada enam yakni Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katholik, dan Konghucu.

Eksistensi agama-agama tersebut melahirkan corak yang berbeda-beda, mulai dari kitab suci, busana yang digunakan, tempat ibadah, hari besar hingga kebudayaannya. Dari dasar keberagaman inilah timbul fenomena sosial yang dikenal dengan istilah pluralisme agama.

Dalam pandangan MUI Pluralisme agama adalah paham yang menganggap semua agama sama. Dalam fatwanya yang di terbitkan pada tanggal 28 Juli 2005 melarang pluralisme agama dengan definisi bahwa :

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenannya kebenaran semua agama adalah relatife ; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan yang lain salah. Pluralism agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga”.

Fatwa MUI tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 85 : “barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadannya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. Dan surah yang sama ayat 19 : “Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam”.

Kemudian dalil tersebut diperkuat lagi dengan surah Al-Kafirun ayat 6 : “Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. Jelas dan tidak ada persoalan dari ayat-ayat tersebut. Sebagai firman Allah ayat-ayat tersebut sudah pasti benar dan tidak ada keraguan didalamnya.

Pluralisme Agama

Mengutip pendapat Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag yang di paparkan dalam Disertasi “Islam Radikal dan Pluralisme Agama : Studi Kontruksi Sosial Aktivis Hizb al-Tahrir dan Majelis Mujahidin di Malang tentang Agama Kristen dan Yahudi” (2006).

Mengatakan bahwa dalam konteks agama-agama pluralisme mengacu kepada teori atau sikap bahwa semua agama, meskipun dengan jalan yang berbeda-beda, menuju kepada satu tujuan yang sama, yang Absolut, yang terakhir yakni Tuhan.

Jika pandangan masyarakat Islam Indonesia seperti yang dipaparkan diatas maka hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Karena, dalam Islam, agama mempunyai sifat eklusivitas yaitu, agama terpisah dari agama lain, khusus, dan tidak campur aduk antara agama satu dengan yang lainnya.

Dari sini perlu kita pahami terlebih dahulu apa sebenarnya pluralisme agama itu. Menurut Anis Malik Thoha dalam bukunya yang berjudul “Tren Pluralisme Agama” (2005). Pluralisme agama adalah suatu kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing.

Kemudian, Syamsul Ma’arif dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Pluralisme di Indonesia” (2005). Ia mendefinisikan pluralisme adalah suatu sikap saling mengerti, memahami, dan menghormati adanya perbedaan-perbedaan demi tercapainya kerukunan antarumat beragama. Dan dalam berinteraksi dengan aneka ragam agama tersebut, umat beragama diharapkan masih memiliki komitmen yang kokoh terhadap agamanya masing-masing.

Dengan melihat definisi-definisi diatas bisa disimpulkan bahwa pluralisme agama adalah ketersediaan menerima keberagaman dan mengakui keberadaan agama lain, bukan membenarkan agama-agama lain tersebut, apalagi menganggapnya sama. Kata pluralisme justru di gunakan untuk menunjukkan kemajemukan.

Jika seperti itu, maka pluralisme agama tentu saja boleh. Karena keberagaman dalam Islam adalah sunatullah yang tidak dapat di hindari. Firman Allah “Lakum Dinukum Waliyadin” (Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku) adalah bentuk pengakuan bahwa adanya agama lain diluar agama Islam.

Sebagai akhiran dari tulisan ini, seperti yang dikatakan Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama RI, salah satu tugas umat Islam adalah membangun komunitas yang lebih beradab dan berkeadilan, tempat orang-orang dari semua keyakinan dan agama dapat hidup bersama secara harmonis dan saling menghormati…

Sebagai kelompok mayoritas, umat Islam seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kontribusi pemikiran yang positif untuk kemajuan Indonesia ke depan.(*)

 

Penulis : Dian Efendi

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *