IAINUonlineInstitut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban sudah sah menjadi perguruan tinggi yang diakui pemerintah. Perjalanan panjang dan melelahkan pemindahan (migrasi) data yang terkait dengan administrasi lembaga, SDM, mahasiswa, lulusan dan lainnya beres.

Sebagai  bukti akreditasi itu sudah beres, sudah keluar SK akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi IAINU dengan hasil baik tersebut dicatat dalam sertifikat yang diterbitkan 4 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof.T.Basaruddin.

Saat ini, nama IAINU Tuban sebagai perguruan tinggi juga sudah tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).  PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Jika dalam pendidikan dasar disebut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan masuk dalam PDDikti, artinya IAINU sudah sah sebagai perguruan tinggi, yang semua data administratibnya terkoneksi dengan PDDikti. Mulai dari jumlah dosen, jumlah mahasiswa, rasio dosen dan mahasiswa, pendidikan dosen dan informasi lain  tercatat di sana. Sehingga, siapa saja bisa mengakses data dan informasi terkait dengan IAINU. Sertifikat Akreditasi IAINU bisa diunduh pada website resmi iainutuban.ac.id.

Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAINU Tuban Siti Nurjanah, M.Pd menjelaskan, kerja keras yang sudah dilakukan semua komponen di IAINU dalam menyiapkan akreditasi terbayar dengan terbitnya SK akreditasi tersebut.

‘’Akreditasi diajukan pada Oktober 2018, dan baru pada Januari 2021 dilakukan visitasi. Memang panjang prosesnya,’’ ujar Siti Nurjanah.

Usai visitasi, lanjut Nurjanah, pada 10 Februari 2021 SK akreditasi kemudian keluar, hanya saat itu masih menggunakan nomenklatur lama yakni masih atas nama STITMA, sehingga nomenklatur itu harus diubah.

Untuk mengubah nomenklatur itu harus menunggu rapat pleno di BAN-PT. Untuk keperluan itu juga butuh komunikasi dengan BAN-PT secara prosedural melalui sapta BAN-PT agar segera ada perubahan nomenklatur tersebut. Hingga akhirnya akreditasi IAINU secara institusi beres. Kemudian dilanjutkan dengan pleno lain untuk akreditasi program studi.

‘’Karena pleno untuk mengganti nomenklatur dari STITMA ke IAINU itu berbeda dengan pleno akreditasi prodi.  Akreditasi prodi yang belum muncul di PDDikti juga masih menunggu pleno BAN-PT,” lanjutnya.

Semua proses yang panjang tersebut juga berpengaruh pada bidang yang lain. Misalnya terkait dengan ijazah yang akan diterima lulusan. Karena sudah berubah IAINU, maka ijazah lulusan nanti juga harus atasnama IAINU, sedang proses perubahan sedemikian panjangnya.

‘’Tapi alhamdulillah sekarang akreditasi sudah beres,’’ katanya.

Sementara, terkait dengan keterlambatan ijazah, Rektor IAINU Tuban Akhmad Zaini, S.Ag, M.Si menjelaskan, saat wisuda dilakukan November 2020, status STITMA sudah menjadi IAINU. Namun, secara administrasi negara belum beres.

Ada satu prodi yang SK-nya belum keluar. Karena masalah itu, belum bisa cetak ijazah atas nama IAINU sampai menunggu proses administrasi itu selesai. Seperti yang dijelaskan Siti Nurjanah di atas.

‘’Sementara kita mau menggunakan nama STITMA juga sudah tidak bisa,’’ ungkapnya.

Akhirnya IAINU konsentrasi mengklirkan atau menyelesaikan soal SK satu prodi yang bermasalah tersebut. Setelah berusaha keras, termasuk lobi sana sini, lanjut Zaini, akhirnya Desember 2020 ada titik temu. Namun, karena adanya pergantian pejabat di kemenag dan juga soal pandemi, SK prodi baru tersebut baru diterima pada April 2021.

‘’Setelah SK kelar, kita konsentrasi migrasi data. Data dari STITMA dipindah ke IAINU. Migrasi ini butuh waktu. Sebab, jumlah data yang harus dipindahkan banyak,’’ jelasnya.

Setelah kerja ektra keras itu, beber mantan wartawan Jawa Pos ini, bulan Mei 2021 migrasi data selesai. Setelah itu, baru bisa menginjak untuk membuat ijazah. Masalah baru muncul. Karena wisuda 2020, maka ada pertanyaan apakah ijazah yang dicetak menggunakan pola lama 2020 atau baru 2021?

‘’ Karena itu, kita harus nunggu juknis. Sedang juknis yang harusnya terbit sejak awal tahun 2021, tapi baru dikeluarkan Juli 2021,’’ beber dia.

Setelah juknis itu keluar, ternyata masih menggunakan pola 2020. Artinya, ijazah harus mengetahui Kopertais. Saat ini, ijazah sudah dicetak dan selesai semua. Rektor dan dekan sudah tanda tangan.

‘’Sekarang ini, posisi ijazah sedang di Kopertais menunggu tanda tangan,’’ tandasnya.

Meski secara fisik ijazah belum diterima, namun secara virtual atau online, ijazah sudah bisa diakses dan digunakan berbagai keperluan. Mahasiswa yang sudah lulus bisa datang ke kampus dan meminta PIN untuk mengakses ijazahnya.(*)

 

Penulis/editor : Sri Wiyono

Bagikan Berita
2 thoughts on “Alhamdulillah Akreditasi IAINU Beres, Sertifikat dari BAN-PT Sudah Keluar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *