IAINUonline – Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan pengumuman tentang rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengumuman tersebut dengan nomor: 811/ 143 /414.202/2021 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tuban tahun anggaran 2021.
Pengumuman tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Bupati Tuban Nomor: 188.45/141/KPTS/414.202/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di Tuban.
Pemkab Tuban membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik warga negara Indonesia untuk menjadi pegawai ASN, dengan alokasi formasi yang dibutuhkan sebanyak 3.257 yang terdiri formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 126 rinciannya tenaga kesehatan 22 dan tenaga teknis 104.
“Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://tubankab.go.id,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, Jumat (2/7/2021).
Bagi pelamar CPNS ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Mulai usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Kecuali bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dan dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemkab Tuban dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Bupati Tuban, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” terang Sekda.
Syarat lain, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya.
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Register (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk formasi umum dan formasi disabilitas dengan persyaratan nilai minimal 2,70 pada skala 0 s/d 4,00. Lulusan pendidikan Diploma IV (D-IV) tidak bisa melamar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S-1) dan sebaliknya.
Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan keduanya dengan tanda garis miring.
Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas atau formasi umum, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Bagi pelamar formasi cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S-1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV).
Perguruan dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Di lain sisi, ada syarat umum yang harus dipenuhi pelamar. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN (CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru).
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama dan hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis/Editor : Sri Wiyono