IAINUonline – Dalam upaya menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Keuangan Anggaran Tahun 2026 Triwulan I. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (28–29 April 2026), di ruang rapat kampus setempat.
Rapat diikuti oleh para Pimpinan IAINU, para Dekan, Kaprodi, Unit, Lembaga, Kabiro, Kabag Keuangan dan Kabag BAUK IAINU Tuban. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gedung KH. Hasyim Asy’ari IAINU.
Kepala Biro IAINU Tuban, Agus Ali Sururi menjelaskan, rapat monev tersebut menjadi agenda rutin institusi sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran.
‘’Melalui forum ini, pimpinan dan unit kerja melakukan penelaahan terhadap realisasi anggaran, kesesuaian program, serta efektivitas penggunaan dana pada triwulan pertama tahun berjalan,’’ ujarnya di awal rapat.
Sementara, Wakil Rektor Bidang Administrasi, Keuangan dan Pengembangan SDM Nurhaningtyas Agustin menambahkan, pelaksanaan monev bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ditegaskan bahwa perguruan tinggi wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan, termasuk dalam aspek pendanaan dan pembiayaan.
Selain itu, prinsip transparansi keuangan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48, yang menekankan pentingnya keterbukaan pengelolaan anggaran untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Secara teknis, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi, yang meliputi tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP).
‘’Monev menjadi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan,’’ ujarnya.
Nurhaningtyas menyebut, tujuan pelaksanaan monev di antaranya adalah untuk mengukur kesesuaian antara rencana anggaran dan realisasi di lapangan, mengidentifikasi kendala serta potensi penyimpangan penggunaan dan menjadi dasar pengambilan keputusan dan perbaikan program ke depan. Serta untuk menyusun rekomendasi untuk peningkatan kinerja institusi
Selain itu, hasil monev juga menjadi bahan utama dalam audit mutu internal dan evaluasi kinerja lembaga secara menyeluruh. Dengan adanya monev, perguruan tinggi dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta kredibilitas pengelolaan keuangan.
Kewajiban transparansi bukan tanpa konsekuensi. Perguruan tinggi sebagai badan publik juga tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Jika terbukti menutup informasi keuangan atau tidak transparan, institusi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rezim keterbukaan informasi publik.
‘’Dalam konteks pendidikan tinggi, pelanggaran terhadap prinsip transparansi juga dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Pendidikan Tinggi, seperti teguran, pembinaan, hingga pembatasan kegiatan tertentu,’’ ungkapnya.
Dengan digelarnya monev ini, IAINU Tuban menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip good university governance, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang terbuka, tertib, dan bertanggung jawab.
Ke depan, kegiatan serupa diharapkan terus diperkuat agar tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga budaya kelembagaan dalam mewujudkan perguruan tinggi yang kredibel dan dipercaya masyarakat.


