IAINUonline – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Al Qudsiyah, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Rabu (22/04/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Klotok, Plumpang tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi kelembagaan di bidang pengembangan pendidikan tinggi, khususnya dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik IAINU Tuban, Suprianto, M.Pd, Dekan Fakultas Syariah, Yudi Arianto, S.Sy., M.HI, serta Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam, Rinwanto, S.Sy., M.H.

Dari pihak Yayasan Al Qudsiyah, turut hadir KH. Muhammad Aqib selaku Ketua Yayasan sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Qudsiyah, Gus A. Baidlowi, S.Pd.I selaku Kepala MA Al Qudsiyah, serta M. Muhajir, M.Pd selaku Kepala PKBM Babul Ilmi, beserta jajaran dewan Guru dan Ustaz.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam rangka saling mendukung pengembangan pendidikan tinggi yang berkelanjutan.

Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang yang lebih luas bagi siswa, siswi, santri, dan masyarakat umum untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Dalam implementasinya, kedua pihak sepakat untuk mengembangkan sistem pembelajaran berbasis Blended Learning System, yang mengombinasikan metode pembelajaran tatap muka dan daring, sehingga lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, perkuliahan, serta pengembangan program pendidikan tinggi berbasis kebutuhan masyarakat.

Program yang dikembangkan adalah jenjang Sarjana (S1), dengan fokus pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI).

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun ekosistem pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, serta mampu melahirkan lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam di tengah masyarakat.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *