Oleh : M Syamsul Huda
IAINUonline
Idealitas praktek Harmoni
Idealitas praktek Harmoni bisa diibaratkan seperti pemain sepakbola, seorang penyerang murni yang bertugas fokus di lini depan untuk mencetak gol (striker) menjadi maha bintang tidak akan dapat mencetak gol, manakala tidak kerjasama dengan gelandang, bek ( libero) dan penjaga gawang, official dan pelatih, bahkan seorang meneger klub.
Sama halnya dalam tatakelola negara modern, kepala Negara tidak akan dapat mengimplementasikan janji kampayenya, jika tidak dibantu oleh wakil Presiden, para menteri dan kepala lembaga dan kementerian.
Namun ironi di saat negara hadir untuk masyarakat, yang dipertontonkan drama saling pecat dan saling adu kekuatan. Etika berbangsa dan bernegara nyaris tidak nampak dalam penyelengaraan negara.
Apalagi negara menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah derasnya arus globalisasi, polarisasi politik, dan ketimpangan ekonomi, harmoni dalam penyelenggaraan negara menjadi kebutuhan mendesak.
Harmoni bukan sekadar simbol retorika, melainkan fondasi yang menentukan keberlanjutan sebuah bangsa. Tanpa harmoni, demokrasi akan rapuh, kepercayaan publik runtuh, dan pembangunan kehilangan arah.
Kita bisa bayangkan bagaimana penyelengara negara antara satu dengan yang tidak bisa bersinergi, berkoordinasi dan saling melengkapi.Maka yang muncul adalah kekacauan, disharmoni dan bisa dipastikan tidak akan berjalan semua program yang sudah disusun, ujung ujungnya rakyat yang menjadi korban paling awal.
Tren Data Bangsa Indonesia
Data global menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Indeks Tata Kelola Dunia dari World Bank (2025) mencatat hanya 34 persen negara berkembang yang mengalami peningkatan kualitas governance. Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 38/100 dalam Indeks Persepsi Korupsi, masih jauh dari rata-rata global 45.
Sementara itu, Indeks demokrasi dari Economist Intelligence Unit menunjukkan penurunan kualitas demokrasi di Asia Tenggara. Fakta ini menegaskan bahwa harmoni dalam tatakelola negara bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi krisis kepercayaan publik.
Secara teoritis, konsep harmoni dalam governance dapat ditelusuri dari berbagai tradisi pemikiran. Teori Governance yang dikemukakan Rhodes (1996) menekankan pentingnya jaringan kolaboratif antara negara, masyarakat sipil, dan pasar.
Dalam tradisi pemikiran Islam maupun agama dunia yang lain, harmoni sosial tercapai bila ada keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif. Prinsip Good Governance transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law menjadi kerangka normatif yang harus dijalankan.
Namun, realitas menunjukkan adanya jurang antara teori dan praktik. Polarisasi politik yang semakin tajam melemahkan harmoni sosial. Kompetisi elektoral sering kali mengabaikan dialog kebangsaan, sehingga memperdalam fragmentasi. Ketimpangan ekonomi juga menjadi ancaman serius.
Data BPS (2025) mencatat rasio gini Indonesia berada di angka 0,39, menandakan ketimpangan distribusi pendapatan yang berpotensi memicu instabilitas sosial. Di sisi lain, krisis integritas akibat korupsi dan lemahnya penegakan hukum merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Teknologi digital menghadirkan paradoks baru. Di satu sisi, digital governance membuka peluang transparansi dan efisiensi birokrasi. Namun di sisi lain, ia membawa risiko privasi, manipulasi data, dan ketergantungan pada algoritma yang belum sepenuhnya diatur secara etis.
Harmoni dalam tatakelola negara menuntut regulasi yang mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan nilai kemanusiaan. Harmoni, dengan demikian, adalah strategi survival bangsa. Ia menuntut negara untuk menyeimbangkan efisiensi birokrasi dengan keadilan sosial, mengintegrasikan teknologi dengan nilai kemanusiaan, serta menegakkan integritas dalam kepemimpinan.
Tanpa harmoni, pembangunan hanya akan melahirkan ketimpangan baru. Sebaliknya, dengan harmoni, negara mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebajikan, antara hukum dan kasih sayang.
“Negara yang beradab adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebajikan, antara hukum dan kasih sayang.”
Bagaimana cita-cita harmoni tata negera terwujud.
Harmoni tata kelola negara terwujud ketika seluruh unsur penyelenggara negara, mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, lembaga peradilan, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga media, mampu menjalankan perannya secara seimbang dan saling mendukung.
Harmoni tidak berarti semua pihak selalu memiliki pendapat yang sama. Perbedaan kepentingan tetap ada, tetapi dapat dikelola melalui hukum, dialog, transparansi, partisipasi, dan mekanisme demokratis. Dengan demikian, tata kelola negara tidak hanya bergantung pada kekuatan pemerintah, tetapi juga pada kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.
Salah satu dasar utama harmoni tata kelola negara adalah supremasi hukum. Setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak warga negara.
Hukum harus diterapkan secara adil kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada pejabat dan kelompok yang memiliki kekuasaan. Apabila hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sedangkan pejabat atau kelompok tertentu dapat menghindarinya, maka kepercayaan publik akan menurun dan harmoni kehidupan bernegara akan terganggu.
Harmoni juga memerlukan pembagian kekuasaan dan mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara. Pemerintah menjalankan kebijakan, lembaga legislatif membuat peraturan sekaligus mengawasi pemerintah, sedangkan lembaga peradilan menegakkan hukum secara independen.
Lembaga pemeriksa dan pengawas berperan memastikan penggunaan anggaran serta pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Pembagian tersebut penting agar tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan terlalu besar tanpa pengawasan.
Kerja sama antarlembaga tetap diperlukan, tetapi kerja sama tersebut harus disertai batas kewenangan yang jelas dan tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek lain yang sangat penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai perencanaan, anggaran, pelaksanaan, dan hasil program kepada masyarakat. Keterbukaan memungkinkan masyarakat memahami alasan suatu kebijakan serta ikut mengawasi pelaksanaannya.
Akuntabilitas berarti setiap pejabat dan lembaga negara harus mampu menjelaskan keputusan yang diambil serta bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan. Dalam upaya mencegah korupsi, transparansi, regulasi yang baik, dan akuntabilitas merupakan unsur penting dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
Harmoni tata kelola negara juga tidak mungkin tercapai tanpa partisipasi masyarakat. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, memberikan masukan, serta mengawasi pelayanan publik. Partisipasi tersebut dapat berlangsung melalui pemilihan umum, konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan, organisasi masyarakat, media, maupun kanal pengaduan.
Partisipasi yang baik harus melibatkan seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok miskin, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya. Dengan cara ini, kebijakan yang dibuat akan lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat.
Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan harmoni. Pemerintah pusat perlu menetapkan arah pembangunan dan standar pelayanan nasional, sedangkan pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.
Pembagian kewenangan, anggaran, dan tanggung jawab harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih. Koordinasi yang baik antara pusat dan daerah dapat mencegah konflik kewenangan, mempercepat pelayanan, dan membuat pembangunan lebih merata.
Selain struktur kelembagaan, kualitas aparatur negara turut menentukan keberhasilan tata kelola. Aparatur harus memiliki integritas, kompetensi, sikap profesional, dan orientasi pelayanan. Mereka harus bekerja berdasarkan aturan dan data, menghindari konflik kepentingan, menolak korupsi, serta memberikan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang masyarakat.
Reformasi birokrasi diperlukan untuk memperbarui sistem pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menciptakan birokrasi yang lebih efektif serta bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi digital juga dapat memperkuat harmoni tata kelola negara. Sistem seperti e-budgeting, e-planning, e-procurement, layanan publik daring, dan kanal pengaduan masyarakat dapat meningkatkan keterbukaan serta mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi, digitalisasi tidak boleh hanya dipahami sebagai penggunaan aplikasi. Pemerintah juga harus memastikan keamanan data, keterjangkauan akses internet, kemampuan masyarakat menggunakan teknologi, serta tersedianya pelayanan alternatif bagi kelompok yang belum memiliki akses digital.
Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah merencanakan pembangunan rumah sakit, prosesnya harus diawali dengan kajian kebutuhan masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan untuk menentukan lokasi dan jenis layanan yang diperlukan. Lembaga legislatif membahas serta mengawasi anggaran, sedangkan proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Setelah rumah sakit selesai dibangun, pemerintah harus menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Contoh tersebut menunjukkan bahwa harmoni terbentuk ketika setiap pihak menjalankan perannya secara jelas, berkoordinasi, dan saling mengawasi.
Namun, upaya mewujudkan harmoni tata kelola negara menghadapi berbagai hambatan, seperti korupsi, politik transaksional, ego sektoral, lemahnya penegakan hukum, ketimpangan pembangunan, rendahnya kualitas pelayanan, ketertutupan informasi, dan polarisasi masyarakat.
Hambatan tersebut tidak dapat diatasi hanya dengan membuat peraturan baru. Diperlukan perubahan budaya kerja, penguatan lembaga pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan kewarganegaraan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, harmoni tata kelola negara merupakan keadaan ketika hukum, lembaga negara, kebijakan publik, aparatur, dan masyarakat bergerak dalam arah yang sama untuk mewujudkan kepentingan umum.
Harmoni tersebut dibangun melalui keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Keberhasilannya dapat dilihat dari meningkatnya kepercayaan publik, pelayanan yang adil, pembangunan yang merata, dan kemampuan negara menyelesaikan perbedaan secara damai dan demokratis.
