Oleh: Nurul Hakim, Al-Faqir
IAINUonline – Puasa merupakan kewajiban yang telah ditetapkan terhadap umat-umat yang lalu. Ini dapat kita baca melalui surat Al-Baqarah ayat 183
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Ayat ini menyebut kewajiban berpuasa tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya. Mengapa demikian? Ini untuk mengisyaratkan bahwa seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkan puasa, manusia sendiri akan melaksanakan puasa setelah tahu besar manfaatnya.
Ada orang yang mempersamakan maksud kata shaum dan shiyam. Sebenarnya tidaklah demikian, kendati keduanya dari segi bahasa berarti menahan. Shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri karena Allah sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Inilah yang ditunjuk antara lain oleh surat al-Baqarah ayat 183 dan yang atas dasarnya umat Islam berpuasa sepanjang bulan Ramadhan.
Sedangkan shaum digunakan Al-Qur’an untuk makna menahan diri tidak mengucapkan sesuatu yang tidak berguna walau sesuatu itu benar.
Ibu Nabi Isa—Maryam alaihas salam.—ketika membawa putra beliau Nabi Isa as. di hadapan kaumnya, dipesan Allah agar melakukan shaum, yakni menahan diri tidak berbicara menyangkut kelahiran putra yang lahir tanpa ayah itu. Melalui malaikat, Allah berpesan sebagaimana yang termaktub dalam surat Maryam ayat 26:
فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا ۚفَاِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ اَحَدًاۙ فَقُوْلِيْٓ اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّا
“Makan dan minumlah serta bersenang-senanglah. Jika engkau melihat seseorang (mengingkari keadaanmu yang melahirkan anak tanpa ayah) maka (berilah isyarat) bahwa engkau sedang melaksanakan shaum (sehingga) tidak akan berbicara kepada siapa pun hari ini”.
Tentu kata shaum pada ayat ini bukan berarti tidak makan dan minum karena awal ayatnya memerintahkan beliau makan dan minum. Kata shaum di sini berarti menahan diri tidak berbicara karena ketiadaan manfaat pembicaraan ketika itu.
Shiyam Ramadan dilaksanakan pada waktu tertentu dan masa tertentu, yakni hanya sebulan di siang hari, sedangkan shaum hendaknya dilaksanakan sepanjang tahun, bahkan sepanjang masa hidup sejak bangun tidur sampai tidur lagi. Rasulullah SAW berpesan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (أخرجه البخاري)
“Dari Abu Hurairah RA. Dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka hendaklah dia berucap yang baik atau diam saja.”
Menjaga lidah dari ucapan buruk adalah sesuatu yang sangat perlu, lebih-lebih di bulan Ramadhan ini (yang tinggal beberapa hari ini), dan tentu saja dilakukan juga di luar bulan Ramadhan. Karena itu, Rasululullah SAW berpesan melalui riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah:
إِذَا أَصْبَحَ أَحَدُكُمْ يَوْمًا صَائِمًا فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ فَإِنِ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ (أخرجه مسلم)
“Kalau salah seorang di antara kamu berpuasa lalu ada yang memakinya, maka hendaklah dia berucap: Ya Allah, aku berpuasa,.” Maksudnya, hendaklah dia menanamkan dalam benaknya bahwa shiyam atau shaum melarangnya untuk mengucapkan sesuatu yang buruk.
Jangan berkata bahwa yang terlarang itu hanya ucapan buruk yang tidak benar. Tidak! Ucapan buruk apa pun, harus dihindari. Tentu saja, lebih-lebih yang tidak benar (fitnah).
Memang ada celah bagi seseorang untuk mengucapkan kata-kata buruk, tetapi bukan yang tidak benar. Dalam bahasa pemilu ada yang dinamai kampanye hitam dan ada juga kampanye negatif, yang hitam tidak ada celah membenarkannya. Terkutuk pelaku dan penyebarnya.
Adapun membicarakan keburukan orang lain walau kandungannya benar, maka sifat kampanyenya tidak dibenarkan, sedang bila tidak bersifat kampanye maka hendaknya dihindari walau ada celah yang dibuka agama untuk melakukannya, yakni jika itu amat perlu diketahui demi menghindari mudharat.
Celah itu antara lain terhadap mereka yang tidak terang-terangan melakukan keburukan. Itu dibenarkan, karena tidak lagi dikecam pelaku kemungkaran bila dilakukan oleh yang tidak dikenal melakukan ma’ruf.
Yang berulang-ulang melakukan kemungkaran akan menganggap kemungkarannya ma’ruf, sebab yang munkar, jika berulang-ulang dilakukan, akan dinilai ma’ruf, dan bila munkar telah menjadi ma’ruf, pasti yang ma’ruf menjadi munkar.
Celah lain adalah bila ada pertanyaan menyangkut sifat seseorang yang amat perlu diketahui penanya. Katakanlah yang bersangkutan akan diangkat dalam satu jabatan atau melamar untuk menikah. Di sini, orang yang ditanya berkewajiban menyampaikan sisi negatif sosok tersebut—kalau memang ada—tetapi itu pun dengan syarat tidak menelanjanginya dengan menyebut semua keburukannya, tapi cukup satu atau dua yang atas dasarnya yang bersangkutan tertolak atau ditampik.
Karena itu, setelah kita melakukan shiyam selama sebulan penuh di bulan Ramadhan ini, mari kita tingkatkan pribadi kita untuk menjalankan shaum sepanjang hidup kita. Karena shaum tidak terbatas oleh ruang, waktu, dan tempat. Wallahu A’lam.
