IAINUonline – Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas kompetensi dan keahlian dosen demi mewujudkan kualitas pendidikan yang unggul.

Sebagai bagian dari upaya ini, Rinwanto, S.Sy.M.H, Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum Keluarga Islam, mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Puskolegis Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel Surabaya, bekerja sama dengan Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI).

Diklat yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2025 ini, diikuti oleh berbagai peserta yang terdiri dari alumni UIN Sunan Ampel, dosen UINSA, delegasi dosen dari berbagai kampus, praktisi hukum, advokat, ASN, serta perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Padang Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan.

Diklat ini dipandu oleh sejumlah trainer yang merupakan ahli mediator syariah terkemuka, antara lain Dr. Shofa’u Qolbi Djabir, Lc., MA., CM (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI), Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., MH., CM (Ketua Pengadilan Agama Gresik), dan Dr. Agus Suprianto, SH., SHI., MSI., CM (Ketua Ahli Mediator Syariah Indonesia AMSI).

Materi yang disampaikan mencakup pemetaan dan analisa konflik, identifikasi masalah dan penyusunan agenda mediasi, teknik kaukus, mengatasi kebuntuan, serta pengembangan alternatif solusi dalam proses mediasi.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang tahapan-tahapan mediasi, cara membuka dan mengakhiri mediasi, serta merancang kesepakatan perdamaian yang efektif.

Rinwanto mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya, “Senang rasanya bisa berdiskusi dan berkolaborasi dalam upskilling keilmuan bersama para akademisi, dosen, instansi pemerintah, perlindungan perempuan dan anak, serta advokat dari berbagai daerah di Indonesia. Semoga kegiatan ini menjadi motivasi untuk terus belajar dan ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dan berkah,’’ katanya.

Melalui diklat ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian dalam mediasi syariah, yang tidak hanya berguna dalam konteks akademik, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari untuk menciptakan perdamaian dan keadilan di masyarakat.(*)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *