IAINUonline – Mahasiswa KKN Tematik IAINU Tuban melaksanakan program kerja berupa Penyuluhan Hukum Keluarga Islam pada Rabu 7 Agustus 2024. Acara diikuti oleh kolaborasi kelompok KKN daerah Kecamatan Jenu yakni, Desa Temaji, Wadung, Tasikharjo, dan Sekardadi. Acara dimulai pukul 09.30 WIB.
Acara tersebut bertempat di MA Manba’il Futuh dengan peserta sekitar 175 dari Kelas 12 MA Manba’il Futuh, SMK Manba’il Futuh, SMA Manba’il Huda, dan MA AL-Hidayah. Perwakilan Dewan Guru dari Manba’il Futuh terutama Kepala Sekolah K. H. Arifuddin S.Pd. I., M.Pd.I juga hadir dalam acara tersebut.
“Acara ini sangat bagus dengan tema yang pas untuk remaja di zaman sekarang,” ucap K.H. Arifuddin.
Afiq Saifuddin Ketua Kolaborasi kelompok KKN wilayah Kecamatan Jenu mengungkapkan, sebagai generasi penerus yang akan meneruskan kepemimpinan bangsa harus memiliki cita-cita tinggi dan meneruskan pendidikan setinggi mungkin agar jangan mikir nikah terlebih dahulu.
Dalam acara ini mengundang Kepala KUA Kecamatan Jenu sebagai narasumber untuk memberikan materi penyuluhan dengan tema “Pernikahan Dini dalam Ruang Lingkup Hukum dan Sosial”. Tujuannya untuk memberi informasi tentang dispensasi nikah dan memberikan bekal pengetahuan kepada para siswa terkait dampak dari pernikahan anak dari berbagai aspek baik hukum maupun sosial dan psikologis keluarga. Serta upaya-upaya yang harus dilakukan dalam rangka mencegah pernikahan dini di Jenu.
‘’Semoga dengan diadakannya penyuluhan dispensasi nikah ini dapat memberi dampak untuk remaja di masa sekarang,’’ harap M. Afiq Saifuddin.(*)
Penulis : Alfia Rahma N.K. (Mahasiswa semester 6 IAINU Tuban)