KERJASAMA : Rektor IAINU Tuban (batik coklat) Berjabat Tangan dengan Ketua STISNU NUsantara Dr. H. Muhammad Qustulani, MA.Hum. usai Tandangan Kesepakatan Kerjasama


IAINUonline – Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban Dr. Luthfi Hamidi mengisi penguatan reakreditasi program studi (prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, Banten.

Dalam kegiatan yang dihelat pada 10 Juni 2024 itu, Dr. Luthfi Hamidi yang juga Asesor BAN PT melakukan kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. Penandatanganan langsung dilakukan Dr.Luthfi Hamidi atasnama IAIU Tuban dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, Dr. H. Muhammad Qustulani, MA.Hum.

Kerjasama dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani dua petinggi perguruan tinggi NU tersebut terkait dengan tri Dharma Perguruan Tinggi. Diharapkan ke depan, dua perguruan tinggi tersebut bisa bersama-sama saling mendukung dan membantu terkait dengan hal yang dikerjasamakan. Sehingga dua perguruan tinggi itu bisa sama-sama maju secara beriringan.

Sementara, akreditasi ulang atau reakreditasi adalah proses penilaian ulang kualitas dan kualifikasi program studi maupun perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik. Hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Program studi atau perguruan tinggi yang telah memiliki akreditasi dan akan menaikkan peringkat akreditasi dapat mengusulkan akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum jangka waktu 5 tahun berakhir.

Apabila tetap mendapatkan peringkat yang sama setelah akreditasi ulang, program studi dan perguruan tinggi baru dapat mengusulkan akreditasi kembali dalam waktu 2 tahun sejak mendapatkan peringkat akreditasi ulang.

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, Banten adalah perguruan tinggi yang punya dua  program studi, yaitu: Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES).

Ijin operasional atas nama STISNU Nusantara Tangerang  terbit pada tanggal 16 April 2014 sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen nomor: Dj.I/Dt.I.IV.PP.00.9/1224/2014, dengan program studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) dan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat).(*)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *