IAINUonline – Ikhtiar untuk bisa mewujudkan rumah tangga harmonis di Kabupaten Tuban juga dilakukan Lembaga Sakinah Center Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah, IAINU Tuban dan KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban. Kedua lembaga berkolaborasi melaksanakan program bimbingan remaja usia nikah (BRUN).
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Membangun rumah tangga bahagia, langgeng dan bisa mengatasi beragam persoalan antar pasangan, menjadi tujuan hidup para calon pengantin mau pun para pasangan suami istri (pasutri).
Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi remaja usia nikah dimaksudkan untuk memberikan penerangan kepada remaja yang sudah memasuki usia menikah. Agar mengetahui dengan benar adab dan syarat pernikahan yang telah diatur dalam UUD Perkawinan.
Sehingga pada saat melangsungkan pernikahan pasangan tersebut sudah benar-benar siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga.
Adanya bimbingan Perkawinan Pra Nikah ini akan memudahkan mahasiswa/i Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAINU Tuban memperoleh pengetahuan sebelum menikah nantinya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Kecamatan Tuban Imam Bukhori, M.M, Penyuluh Agama Islam KUA Tuban Khoirul Mukim,S.Ag, Dekan Fakultas Syariah Nurul Hakim S.Th.I., M.Hum, Kaprodi HKI Yudi Arianto,S.Sy.,M.HI dan Dosen Pembimbing Lapangan Rinwanto,S.Sy.,M.H.
Sebagai narasumber BRUN Lailatul Rosidah dari KUA Revitalisasi Kecamatan Tuban menyampaikan materi tentang Bimbingan Pernikaan Ia menjelaskan kiat dan tip sukses membangun keluarga sakinah yang sangat penting untuk dimengerti oleh remaja.
Peserta kegiatan ini adalah mahasisw/i HKI IAINU Tuban semester 1, 3, 5 dan 7, yang nantinya diharapkan mahasiswa/i bisa memperoleh pengetahuan tentang pentingnya membangun keluarga sakinah untuk bekal pernikahan di kemudian hari.(*)