IAINUonline – Ketika bulan Ramadan telah tiba umat islam menyambutnya dengan gembira. Karena di bulan tersebut mayoritas umat islam menganggap saatnya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Tidak hanya orang dewasa atau remaja saja yang ikut gembira, anak anak kecil juga ikut menyambut gembira datangnya bulan Ramadan. Mereka ingin sekali menjalankan ibadah puasa layaknya orang dewasa. Tidak heran ketika sudah masuk bulan Ramadan, sebagian orang tua melatih anaknya puasa setengah hari atau istilah lain puasa bedug (red jawa).
Namun dalam syari’at islam membatasi usia orang yang wajib menjalankan puasa Ramadan. Berikut batasan usia anak kecil yang dianjurkan puasa Ramadan:
Imam al Bukhari di dalam kitab Shahihnya menerangkan satu bab khusus yaitu“Bab Shaumi as Shibyan” atau bab puasa anak-anak kecil. Imam Bukhari mengutip atsar dari Sayyidina Umar RA ia pernah berkata kepada orang yang mabuk di bulan Ramadan, ‘‘Celakalah kamu, padahal anak-anak kecil kami sudah berpuasa,’’ lalu, Sayyidina Ali memukul lelaki pemabuk tersebut.
Dari hadist tersebut Imam Ibnu Hajar al Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama mengatakan bagi orang yang belum baligh tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Menurut sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu Sirrin dan az Zuhri, berpendapat bahwa anak anak kecil juga diperintahkan menjalankan ibadah puasa dengan tujuan melatih apabila mereka mampu.
Pendapat tersebut selaras dengan pendapat imam Syafi’i. Sedangkan para murid murid Imam Syafi’i membatasi pada usia anak kecil yaitu 7 dan 10 tahun. seperti anjuran melakukan salat lima waktu. Sedangkan Imam Ishaq membatasi pada usia 12 tahun, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat membatasi pada usia 10 tahun.
Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Muin, bab shalat, menyampaikan pendapat Imam al Adzra’i, ia mengatakan bahwa bagi anak kecil yang mampu mengucapkan dua kalimat syahadat disunahkan untuk diperintahkan mengerjakan salat dan puasa dengan tujuan memberi motivasi. Tanpa ada pemukulan supaya anak tersebut terbiasa melakukan kebaikan setelah baligh. Wallahua’lam.(*)
Penulis: Masroni