IAINUonline – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban meminta pondok pesantren saat ini mulai menyiapkan dan membenahi administrasi atau dokumen lain yang dibutuhkan.
Hal itu terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sudah ditandatangani presiden beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut, salah satunya mengatur dana abadi pesantren.
“Kelemahan kita biasanya di administrasi. Padahal bantuan sekecil apapun harus kita pertanggungjawabkan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahid.
Menurutnya, apa yang sudah ditandatangani oleh Presiden kita harus bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk hal ini, pihaknya sudah koordinasi dan melakukan pembinaan untuk pesantren di Tuban.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai yang sudah disiapkan pemerintah ini kita tidak bisa mengambilnya,” tambah dia.
Ia menambahkan kemenag dan pesantren adalah sebuah sistem, saling membutuhkan satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
“Negeri ini bisa seperti sekarang karena campur tangan pesantren, selain itu pesantren mempunyai peran mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Karena itu, dia berharap jika pesantren mendapat bantuan dari pemerintah maka pesantren akan mampu bersaing dengan lembaga pendidikan yang lainnya. Dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren yang disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.
‘’Dana itu untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren,’’ tandasnya.
Sementara, Plt. Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (PD Pontren), Umi Kulsum, menambahkan berdasarkan data, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Tuban ada 190 lembaga.
“Setelah dilihat dan diteliti yang masuk dalam data EMIS (Education Management Information System) hanya 125 ponpes, lainnya belum memenuhi syarat masuk data emis,” terangnya.
Terkait dengan kurikulum, lanjut Umi, akan ada penyamaan kurikulum dan ada turba dari PD Pontren.
“Selain itu akan ada diklat kurikulum terkait madinnya,” kata Kasi Haji dan Umroh ini.
Sementara, untuk TPQ, madin dan pesantren harus punya ijin operasional dan sudah masuk data EMIS. Untuk menerbitkan ijin operasional pesantren, syaratnya antara lain ada kiai atau ustdaz yang mengajar, santri yang mukim di pesantren minimal 15 orang, ada pondok atau asramanya, ada masjid atau musala dan kajian kitab.(*)
Penulis/Editor : Sri Wiyono