IAINUonline – Sebagai produk dari  Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)  memiliki peluang yang sangat luas untuk berkiprah di dunia pendidikan, khususnya peluang menjadi guru.

Lulusan PGMI tidak hanya berpeluang sebagai guru kelas di MI, tetapi juga punya peluang untuk menjadi guru kelas di SD. Dan banyak lagi peluang keguruan menanti lulusan PGMI.

Pembahasan ini sengaja dipersempit hanya khusus peluang  di bidang keguruan. Hal ini dikandung maksud untuk menyesuaikan dengan basis pendidikan yang selama ini digeluti oleh lulusan PGMI selama di bangku kuliah.

Sebenarnya peluang kerja dan pengabdian bagi lulusan PGMI sangatlah luas. Bisa bekerja di perbankan, di perusahaan, berwiraswasta, atau bekerja di lembaga apa pun yang diingini dan diminati oleh lulusan PGMI.

Selama ini image yang berkembang di masyarakat dan dunia pendidikan pada umumnya, lulusan PGMI hanya berpeluang menjadi guru di MI. Image seperti itu tentu menyesatkan dan merugikan. Baik bagi lulusan PGMI itu sendiri maupun bagi satuan pendidikan.

Dampak dari image yang salah itu, menyebabkan lulusan PGMI tidak berani mencoba mengadu nasib untuk melamar menjadi guru di luar MI. Sebut saja melamar menjadi guru kelas di SD Negeri.

Selain lulusan PGMI yang tidak berani melamar ke SD Negeri, juga otoritas di sekolah itu tidak berani menerima. Tentu saja dengan berbagai dalih dan argumen. Di antara dalih dan argumen itu antara lain dianggap  tidak relevan, tidak linier, atau alasan dan argumen lainnya.

Pada hal, kalau  ditelisik dari basis pendidikannya, lulusan PGMI tentu memiliki nilai lebih jika dibanding dengan lulusan sejenis yang bukan PGMI. Salah satu keunggulan lulusan PGMI adalah kompetensinya di bidang keagamaan. Bukan hanya sekadar pengetahuan keagamaannya saja, tetapi juga kompetensi dalam pembelajaran pendidikan agama, khususnya pendidikan agama Islam.

Keunggulan seperti  di atas, tentu akan berdampak  kepada peserta didik. Paling tidak, seorang  guru kelas yang memiliki kompetensi keagamaan, jika pada saat peserta didik memulai kegiatan dengan berdoa, guru tersebut dapat membimbing  cara membaca doa yang benar.

Oleh karena itu, lulusan PGMI harus memiliki konasi untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah negeri. Ini merupaakan peluang. Bukan untuk apa-apa, tetapi untuk mengamalkan ilmu keagamaan yang dimiliki.

Dan ketahuilah bahwa anak-anak itu sangat membutuhkan guru-guru yang memiliki latar belakang keagaamaan yang diharapkan dapat membimbingnya.

Di samping untuk mengamalkan ilmu yang secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik, ekspansi lulusan PGMI ke sekolah-sekolah negeri itu memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggung jawabkan.

Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan PPPK Tahun 2021,  disebutkan bahwa lulusan PGMI memiliki kewenangan untuk mendaftar menjadi guru mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Selain  berpeluang mendaftar sebagai guru kelas SD, lulusan PGMI juga berpeluang mendaftar sebagai guru bidang studi pendidikan agama Islam (PAI). Dalam hal ini tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh lulusan PGMI tersebut.

Syarat lulusan PGMI yang bisa mendaftar menjadi guru kelas di SD Negeri adalah jika sudah memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kelas SD.

Selain itu, lulusan PGMI juga memiliki kewenangan untuk mendaftar menjadi guru agama Islam di SD. Tentu saja harus sesuai dengan syarat yang diberlakukan, yaitu lulusan PGMI itu telah memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan kode  dan nama bidang studi sertifikasi sebagai guru pendidikan agama Islam.

Bukan hanya berwenang menjadi guru agama Islam di SD, lulusan PGMI juga berwenang mendaftar menjadi guru agama Islam di SMP, SMA, dan SMK. Asalkan lulusan PGMI itu memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan kode dan nama bidang studi sertifikasi sebagai guru agama Islam.

Untuk memndapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan jenjang mana yang diinginkan, tentu harus melalui jalur yang disebut dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pendidikan Profesi Guru  ini dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu jalur PPG dalam Jabatan dan jalur PPG sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai guru.

Jalur PPG dalam jabatan ialah proses pendidikan profesi yang diikuti oleh lulusan PGMI  setelah yang bersangkutan menjabat sebagai guru. Tentu ini sebuah pilihan. Memilih ikut PPG setelah menjabat sebagii guru atau memilih ikut PPG secara mandiri.

Jika mengikuti proses PPG dalam jabatan, tentu prosesnya sangat lama dan antriannya panjang. Tetapi kalau  mengikuti PPG secara mandiri, langsung bisa mendaftar ke LPTK penyelenggara pendidikan profesi guru yang ditunjuk oleh pemerintah.

Apa yang diuraikan  di atas merupakan peluang emas bagi lulusan PGMI untuk berekspansi ke sekolah-sekolah negeri atau swasta  mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam usaha ekspansi itu tentu membutuhkan  perjuangan dan pengorbanan. Tapi yakinlah tidak ada  perjuangan dan pengorbanan yang sia-sia. Semoga!

 

Penulis : M.Zaqin

Editor : Sri Wiyono

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *