Oleh: M Syamsul Huda
IAINUonline – Di tengah hiruk-pikuk agenda muktamar NU Ke 35 di Jombang Jawa Timur, isu politik istana dan mahar pada gelombang disrupsi digital yang menggoyang sendi-sendi hikmat dan simbul perjuangan NU terhadap Kebangsaan dan Keumatan.
Satu pertanyaan fundamental kembali mengemuka: bagaimana seharusnya relasi antara agama dan negara di Indonesia? Bagi Nahdlatul Ulama (NU), pertanyaan ini bukanlah persoalan baru yang memerlukan perdebatan panjang. Jawabannya telah tertuang dalam ikatan janji historis yang dirajut sejak awal kemerdekaan, sebuah konsensus yang melampaui sekadar hubungan administratif formal antara organisasi keagamaan terbesar di dunia dan struktur negara modern .
Hubungan NU dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah simbiosis mutualisme yang berakar pada dimensi ideologis, historis, teologis, hingga kultural yang tak terpisahkan.
Negara menyediakan ruang bagi tegaknya syiar Islam yang ramah, sementara NU menyuplai legitimasi moral dan teologis bagi konsep kebangsaan. Ikatan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui proses panjang yang sarat pertimbangan rasional, ideologis, dan pragmatis.
Pertimbangan Historis: Resolusi Jihad sebagai Ijtihad Kebangsaan
Momentum krusial yang menandai ikatan janji historis ini adalah Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang dikeluarkan oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Secara epistemologis, resolusi itu merupakan ijtihad politik-teologis genius yang meruntuhkan dinding pemisah antara definisi muslim yang taat dan warga negara yang setia .
Melalui resolusi ini, nasionalisme diberi ruh keagamaan yang sakral, sementara agama diberi wadah kebangsaan yang konkret. Inilah bukti nyata bahwa nasionalisme tidak bertentangan dengan Islam, dan negara bangsa adalah entitas yang sah secara teologis dalam bingkai siyasah syar’iyyah .
Para ulama NU, termasuk KH Wahid Hasyim, terlibat langsung dalam proses penyiapan kemerdekaan bersama Soekarno, Mohammad Hatta, dan tokoh lainnya . Keterlibatan ini bukan sekadar partisipasi seremonial, melainkan wujud nyata dari komitmen kebangsaan yang telah tertanam sejak sebelum Indonesia merdeka.
Sejarah mencatat bahwa NU tidak lahir sebagai partai politik atau mesin elektoral, melainkan sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah—organisasi yang mengurusi agama dan kemasyarakatan . Girah perjunagan tersebut tersiraj jelas dalam bait-bait lagu Ya Lal Wathan karya KH Wahab Chasbullah bagaimana cinta tanah adalah bagian dari tanggung jawab Keimanan dan komitmen moral.
Dalam konteks empirispun berani meghadapi resiko intervensi yang mencoba mengusik keutuhan Negara meskipun harus mempertauhkan harta dan nyawa demi bangsa dan Negara Indonesia
Pertimbangan Ideologis: Pancasila sebagai Mitsaq Wathani
Secara ideologis, penerimaan NU terhadap Pancasila sebagai dasar negara bukanlah kompromi iman, melainkan ijtihad kebangsaan yang mendalam. Mantan Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa masalah agama dan negara sudah selesai secara politis ketika para pendiri bangsa menetapkan Pancasila sebagai dasar negara .
“Kalau warga NU ditanya, pilih Islam atau Pancasila, ya dua-duanya. Islam dan Pancasila itu sejalan. Islam itu akidah sedangkan Pancasila itu dasar negara. Tidak ada pertentangan antara Islam dan Pancasila,” ujar Ma’ruf Amin .
Pandangan ini ditegaskan kembali dalam Muktamar NU di Situbondo tahun 1984, di mana NU secara resmi menerima Pancasila sebagai asas tunggal organisasi. Para ulama NU meyakini bahwa penerimaan atas Pancasila merupakan perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan, serta diyakini sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam .
KH Sahal Mahfudh, salah satu tokoh NU terkemuka, bahkan menyatakan bahwa produk-produk fikih sangat plural dan umat Islam berhak untuk memilih, sebuah pandangan yang menegaskan komitmen NU terhadap keragaman interpretasi dalam bingkai kebangsaan .
Dalam Muktamar Internasional Fikih Peradaban I tahun 2023, NU kembali menegaskan penolakannya terhadap ide khilafah atau penyatuan umat Muslim dalam satu sistem tunggal bernegara .
Sebaliknya, NU justru mendukung Piagam PBB sebagai dasar yang paling kokoh untuk mengembangkan fikih baru guna menegakkan masa depan peradaban manusia yang damai dan harmonis . Sikap ini menunjukkan bahwa NU tidak hanya menerima negara-bangsa secara pragmatis, tetapi juga secara ideologis-teologis.
Pertimbangan Pragmatis: Menjaga Kemaslahatan Umat
Dari sisi pragmatis, komitmen NU terhadap NKRI juga didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat yang lebih luas. Secara demografis, sekitar 20 persen warga Indonesia mengaku sebagai anggota struktural NU. Namun, jika mencakup mereka yang mempraktikkan tradisi dan mentalitas nahdiyin (NU kultural), angkanya melonjak hingga 56,9 persen, atau setara 150 juta jiwa .
Angka fantastis ini membawa konsekuensi logis bahwa NU adalah ekosistem sosial budaya raksasa yang menentukan arah gerak bangsa. Stabilitas ideologi di internal NU memiliki korelasi linear dengan stabilitas nasional .
Namun, pragmatisme dalam konteks NU bukan berarti mendekatkan diri pada kekuasaan demi keuntungan praktis. Justru sebaliknya, visi politik NU bertumpu pada satu prinsip sederhana namun sulit dijalankan: politik harus ditundukkan oleh etika .
NU mengembangkan politik kemaslahatan melalui fikih sosial, di mana politik dinilai bukan dari slogan, melainkan dari dampaknya pada yang lemah: petani, buruh, santri, dan warga pinggiran .
Warisan pemikiran Abdurrahman Wahid atau Gus Dur memberi cermin penting bagi situasi hari ini. Gus Dur tidak pernah memusuhi negara, tetapi ia sangat tegas menjaga jarak etis antara NU dan kekuasaan . Bahkan ketika menjabat sebagai presiden, Gus Dur tidak memberikan privilese ekonomi kepada NU.
Sebaliknya, ia justru mengingatkan warga NU agar tetap kritis kepada penguasa. Bagi Gus Dur, kekuatan NU terletak pada kemerdekaan sikapnya: cukup dekat dengan rakyat untuk memahami penderitaan mereka, dan cukup jauh dari kekuasaan agar mampu mengoreksinya .
Tantangan Kontemporer dan Relevansi Janji Historis
Di era pascakebenaran, fragmentasi otoritas keagamaan akibat disrupsi teknologi menjadi tantangan serius. Media sosial memproduksi otoritas instan melalui figur yang tampak berwibawa karena dukungan algoritma, tetapi sering hampa secara kedalaman sanad keilmuan .
Narasi moderasi (wasathiyah) yang dibawa NU sering kali tenggelam di bawah hiruk-pikuk narasi yang menawarkan polarisasi dan kebencian atas nama agama . Penetrasi ideologi transnasional pun terus bergerak untuk mendelegitimasi konsep negara bangsa dengan menawarkan utopia global yang mengabaikan kearifan lokal .
Di sinilah relevansi ikatan janji historis NU menjadi semakin penting. Komitmen “NKRI Harga Mati” yang kerap diserukan oleh kader NU di berbagai daerah bukanlah sekadar jargon rutin . Ia adalah pernyataan sikap bahwa kader NU siap menjadi garda terdepan menjaga persatuan, merawat toleransi, dan menolak segala bentuk radikalisme, ekstremisme, serta ujaran kebencian yang dapat merusak keutuhan bangsa .
Namun, menjaga muruah relasi ini tidaklah mudah. Terdapat tarikan gravitasi pragmatisme politik yang terkadang mengaburkan esensi Khittah 1926 . Ketika NU sebagai institusi atau aktor di dalamnya terlalu larut dalam pusaran kekuasaan praktis, ia berisiko kehilangan taji sebagai kekuatan moral. Pada titik ini, NU dituntut untuk melakukan autokritik radikal agar narasi sebagai penjaga NKRI tidak berubah menjadi sekadar seremonial belaka .
Dengan demikian Relasi NU dan NKRI adalah sebuah ikatan janji historis yang dibangun di atas tiga pilar: pertimbangan historis yang terwujud dalam Resolusi Jihad, pertimbangan ideologis yang termaktub dalam penerimaan Pancasila sebagai mitsaq wathani, dan pertimbangan pragmatis yang berorientasi pada kemaslahatan umat.
Ikatan ini bukanlah romantisme sejarah atau nostalgia atas jasa para kiai di masa lalu. Ia adalah kebutuhan eksistensial untuk menjaga “perangkat lunak” kebangsaan kita di tengah badai disrupsi dan polarisasi .
Seperti yang disarankan oleh para Muasis, visi politik NU adalah politik yang tahu batas: berkuasa tanpa rakus, berbeda tanpa memusuhi, dan beragama tanpa memperalat Tuhan .
Dalam iklim politik yang kian bising, mungkin justru etika semacam inilah yang paling kita butuhkan. Ikatan janji historis NU terhadap NKRI adalah warisan berharga yang harus terus dijaga, dirawat, dan diaktualisasikan sesuai dengan tuntutan zaman
