Oleh: Amalia Silvia Pratiwi , M. Misbahul Munir, M. Zaenal Abidin (Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UNUMA)
IAINUonline – Hukum Islam merupakan salah satu unsur penting dalam perjalanan sejarah hukum di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya berkaitan dengan ajaran agama, tetapi juga berhubungan erat dengan kehidupan sosial, budaya, politik, dan perkembangan sistem hukum nasional.
Sejak Islam mulai berkembang di Nusantara, hukum Islam telah mengambil bagian dalam membentuk pola kehidupan masyarakat, terutama dalam urusan perkawinan, keluarga, kewarisan, pendidikan, dan berbagai praktik sosial keagamaan.
Oleh karena itu, memahami sejarah hukum Islam di Indonesia bukan sekadar mempelajari perjalanan suatu sistem hukum, melainkan juga memahami bagaimana agama, masyarakat, dan negara saling berinteraksi dalam membentuk tatanan kehidupan bangsa.
Menurut pandangan kami, perkembangan hukum Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa hukum tidak pernah tumbuh dalam ruang yang kosong. Hukum selalu berinteraksi dengan kondisi sosial, kebudayaan, dan kebutuhan masyarakat yang melingkupinya.
Penyebaran Islam melalui perdagangan, dakwah, pendidikan pesantren, perkawinan, serta pembentukan kerajaan-kerajaan Islam menjadi faktor penting yang mendorong penerimaan nilai-nilai hukum Islam di Nusantara.
Proses tersebut berlangsung secara bertahap melalui pendekatan sosial dan kultural sehingga hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai norma keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat.
Dinamika tersebut semakin terlihat pada masa kolonial. Hubungan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum kolonial melahirkan perdebatan mengenai dasar keberlakuan hukum Islam bagi masyarakat Muslim.
Teori Receptio in Complexu, misalnya, menempatkan hukum agama sebagai hukum yang berlaku bagi pemeluknya, sedangkan teori Receptie yang dikaitkan dengan Christian Snouck Hurgronje menempatkan hukum adat sebagai dasar keberlakuan hukum Islam sepanjang telah diterima oleh masyarakat melalui adat.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum Islam pada masa kolonial bukan semata-mata persoalan normatif, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan politik dan strategi penguasaan kolonial.
Sebagai respons terhadap teori tersebut, muncul pemikiran Receptie Exit yang dipopulerkan oleh Hazairin dan teori Receptio a Contrario yang dikembangkan antara lain oleh Sajuti Thalib.
Kedua pemikiran ini menegaskan pentingnya meninjau kembali kedudukan hukum Islam dalam masyarakat Indonesia setelah kemerdekaan. Menurut pandangan kami, dinamika teori-teori tersebut memberikan pelajaran penting bahwa keberlakuan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah dan relasi kekuasaan.
Hukum Islam perlu dipahami berdasarkan sumber normatifnya, tetapi penerapannya dalam kehidupan bernegara juga harus memperhatikan konstitusi, sistem perundang-undangan, dan realitas sosial masyarakat.
Setelah Indonesia merdeka, perkembangan hukum Islam memasuki babak baru. Negara mulai memberikan ruang yang lebih jelas bagi pengaturan hukum Islam melalui pembentukan dan penguatan lembaga peradilan agama serta berbagai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menjadi salah satu tonggak penting dalam pengaturan hukum keluarga.
Demikian pula, lahirnya Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 memberikan pedoman penting bagi penyelesaian berbagai perkara hukum keluarga Islam di lingkungan peradilan agama.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kontribusi nyata dalam pembentukan hukum nasional. Namun, kontribusi tersebut tidak berarti bahwa seluruh ketentuan hukum Islam secara otomatis menjadi hukum positif.
Pemberlakuannya tetap bergantung pada dasar konstitusional, peraturan perundang-undangan, kewenangan lembaga yang berwenang, serta bidang hukum yang diatur. Dengan demikian, hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional harus dipahami sebagai hubungan yang terus berkembang melalui proses legislasi, penafsiran, dan praktik peradilan.
Dalam konteks kekinian, tantangan hukum Islam di Indonesia semakin kompleks. Perubahan pola kehidupan keluarga, perkembangan teknologi digital, persoalan perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta tuntutan keadilan sosial membutuhkan pendekatan hukum yang tidak berhenti pada pembacaan teks secara formal.
Hukum Islam perlu dikembangkan melalui pemahaman yang mendalam terhadap tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), terutama dalam mewujudkan kemaslahatan, melindungi martabat manusia, menjaga keberlangsungan keluarga, dan menciptakan keadilan.
Dalam hal ini, kami berpandangan bahwa pembaruan hukum Islam tidak boleh dimaknai sebagai upaya meninggalkan prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, pembaruan harus menjadi ikhtiar intelektual untuk menghadirkan nilai-nilai syariat secara lebih relevan, kontekstual, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dapat menjadi jembatan antara prinsip normatif Islam dan kebutuhan masyarakat modern, sepanjang digunakan melalui argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, hubungan hukum Islam dan hukum adat perlu terus dikaji secara proporsional. Keduanya memiliki peran dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi tidak selalu sejalan dalam setiap persoalan.
Oleh sebab itu, dialog antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional perlu diarahkan pada pencarian solusi yang adil, dengan tetap mempertimbangkan hak konstitusional warga negara dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.
Pendekatan ini penting agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, sejarah dan dinamika perkembangan hukum Islam di Indonesia memberikan pelajaran-prinsip bahwa kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuannya mempertahankan prinsip dasar sekaligus merespons perubahan zaman.
Masa depan hukum Islam tidak cukup ditentukan oleh banyaknya peraturan yang mengakomodasi ketentuan agama, tetapi juga oleh sejauh mana hukum tersebut mampu menghadirkan keadilan, kemaslahatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, hukum Islam di Indonesia harus terus dikembangkan melalui dialog antara teks keagamaan, pemikiran ulama, realitas sosial, dan konstitusi negara. Orientasi tersebut memungkinkan hukum Islam tetap memiliki akar yang kuat dalam tradisi keislaman sekaligus memberikan kontribusi konstruktif bagi pembangunan hukum nasional yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia.
