Oleh: Prof.  Dr. M Syamsul Huda M. Fil.I

IAINUonline – KORUPSI di negeri ini ibarat jamur di musim hujan. Tumbuh subur, menyebar cepat, dan sulit dibasmi. Kita sudah punya KPK, Kejagung, Tipikor hingga  LSM anti rasuah yang garang, pengadilan yang (kadang) tegas, serta segudang regulasi.

Namun, angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada di zona “was-was” alias tidak cukup baik. Bagaimana tidak, jumlah uang yang terkumpul Ratusan Triliun dari hasil kejahatan dari berbagai unsur dan terstruktur.

Mengapa demikian? Sebab, selama ini kita hanya mengandalkan pendekatan detective dan punishment. Kita lupa bahwa akar korupsi adalah persoalan budaya. Pengalaman di berbagai belahan dunia membuktikan bahwa hukum tanpa nilai hanya akan melahirkan “penjahat yang lebih pintar”, bukan masyarakat yang jujur. Silih berganti pejabat yang tertangkap, dari  penegak Hukum, Pejabat daerah, Pengusaha hingga pejabat desa. Sungguh ironi negeri yang dikenal dengan jutaan rumah ibadah, Pendidikan khusus anti korupsi, Aparat berjas dan berseragam dinas dengan sumpah atas nama Tuhan.

Mari kita menoleh ke dalam negeri. Suku Bugis-Makassar mengenal filosofi  “Siri” Ini bukan sekadar rasa malu biasa, melainkan harga diri sosial yang begitu mahal. Dalam sejarah Kerajaan Bone, seorang hakim abad ke-16 mewanti-wanti bahwa menerima suap adalah awal kehancuran negeri.

Dalam konteks modern, jika seorang pejabat Bugis memiliki ‘siri’  yang tinggi, ia akan merasa “kehilangan muka” (dan martabat) bukan karena tertangkap kamera, tetapi karena mengkhianati kepercayaan komunal. Nilai ini adalah anti-tesis korupsi yang nyata.

Pergi ke Bali. Ada filosofi Tri Hita Karana harmoni dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan. Anehnya, nilai ini tidak hanya untuk upacara agama, tetapi sudah diadaptasi ke dalam tata kelola pemerintahan di beberapa wilayah Bali. Akuntabilitas dikuatkan oleh rasa takut spiritual (Parahyangan), sementara transparansi diperkuat oleh pengawasan warga (Pawongan). Ini membuktikan bahwa ketika nilai hidup menyatu dengan birokrasi, korupsi kehilangan ruang gerak.

Dari tradisi Jawa, terdapat nilai dari cerita rakyat “Jogo” mengajarkan bahwa manusia harus menjaga miliknya dengan kejujuran dan menolak ketergantungan pada pemberian curang. Sementara di Madura, filosofi Ta’ mènta’a jhuma’ (tidak mau menerima yang bukan hak) dan Ollèna pello konèng (bangga pada jerih payah sendiri) adalah benteng moral yang tangguh.

Sedan nilai ajaran  Islam menyebutkan Malu Sebagian dari iman. Sungguh ironis, kita lebih sering mengagungkan nilai-nilai ini dalam pementasan seni, Film sinetron  tetapi jarang menjadikannya sebagai  standar kinerja  ASN dan  pejabat negara.

Lalu, bagaimana dengan negara lain? Singapura dan Jepang adalah contoh klasik tentang kedisiplinan. Di sana, mematuhi aturan adalah harga mati, bahkan saat malam hari dan tidak ada polisi yang mengintai.

Lee Kuan Yew membangun Singapura dari hal sepele: dilarang menggoyang pohon mangga untuk memetik buah. Kepatuhan pada hal kecil menciptakan budaya anti-mainstream terhadap suap.

Namun, perlu saya catat, ada temuan riset global yang agak “mengganggu” pikiran kita. Sebuah studi lintas negara (83 negara) menemukan bahwa negara dengan nilai  individualisme tinggi justru cenderung lebih rendah tingkat korupsinya dibandingkan negara kolektivis.

Mengapa? Karena dalam masyarakat kolektivis, korupsi sering dibungkus dengan istilah gotong royong  atau sumbangan, sehingga sulit dibedakan mana bantuan sosial dan mana suap. Di Indonesia, “uang terima kasih” sering dianggap wajar, padahal itu adalah bibit korupsi. Uang rokok, uang keamanan, biaya tutup mulut,  sedekah tulak bala, biaya penglancar .

Artinya, kita tidak bisa serta-merta mengklaim semua nilai luhur kita otomatis anti-korupsi. Nilai kolektivisme kita harus diperbaiki. Jangan sampai “kekeluargaan” justru menjadi tameng untuk menutup-nutupi penyelewengan.

Dibutuhkan keberanian untuk memilih nilai. Budaya yang baik adalah budaya yang berani mengkritik, berani melapor, dan berani mengatakan “tidak” pada atasan, jika nyata-nyata terindikasi melawan hukum dan agama dan Budaya  yang merugikan orang lain.

Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan operasi tangkap tangan OTT, Pendidikan anti korupsi, Pembentukan Lembaga resmi Negara anti rasuah negara dan bangsa  memerlukan “operasi kesadaran”.

Harus menghidupkan kembali  nilai siri di birokrasi, mengintegrasikan Tri Hita Karana dalam laporan keuangan desa, dan meneladani disiplin  dalam hal-hal paling kecil sekalipun.

Jangan biarkan budaya luhur bangsa, hanya menjadi tontonan di festival, pituah, pitutur orang bijak . Jadikan ia tuntunan dalam setiap kebijakan. Sudah saatnya kita menyadari bahwa melawan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi tugas kita semua untuk mengembalikan “rasa malu” sebagai identitas bangsa dan beragama yang Esa.

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *