Oleh : Sri Wiyono
IAINUonline – “If you are captured, the department will disavow any knowledge of your activities.” (Jika Anda tertangkap, departemen tidak akan mengakui pengetahuan apa pun tentang kegiatan Anda).
Begitu salah satu cuplikan dialog ketika salah satu petinggi intelijen Inggris (M16) memberikan perintah misi pada salah satu agennya, James Bond. Agen intelijen andalan dengan kode 007 itu kerap menerima misi yang tak masuk akal. Cuplikan dialog ini terdapat dalam salah satu adegan di sekuel film kondang James Bond 007 “License to Kill”.
Dialog lain di sekuel yang berbeda, Judi Dench atau akrab disapa ‘M’ salah satu petinggi M16 menyatakan ; “He’s acting on his own initiative. We have nothing to do with this.” (Dia bertindak atas inisiatifnya sendiri. Kami tidak ada hubungannya dengan ini.) Penyangkalan ini diyatakan saat agennya tertangkap oleh pihak lain.
Intinya, para petinggi intelijen seperti dalam film-film macam James Bond, Mission Imposible, atau film tentang agen CIA macam The Gray Man (2022) tentang perburuan agen, Zero Dark Thirty (2012) mengenai perburuan Osama bin Laden dan lainnya, tidak akan pernah mengungkapkan kebenaran secara langsung saat agennya tertangkap.
Ungkapan mereka adalah bagian dari operasi lanjutan untuk meminimalkan dampak blowback (konsekuensi negatif) bagi negara.
Dan, kita yakin bahwa di kehidupan nyata, hal yang sama juga akan dilakukan oleh para petinggi intelijen ketika agennya tertangkap. Contoh kasus nyata, saat
Iran sering mengekspos penangkapan agen intelijen Mossad (Israel) atau CIA (AS). Respon dari negara-negara Barat itu seringkali adalah denial (penyangkalan) atau diam hingga terjadi pertukaran.
Pun kasus “Illegals” Rusia di AS. Dalam sejarahnya, Rusia seringkali menolak mengakui agen yang beroperasi di bawah identitas palsu sampai mereka berhasil menegosiasikan pertukaran.
Kenapa tetiba membahas soal intelijen dan agen-agennya? Ini karena belakangan viral kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS) Adrie Yunus.
Dan, yang menghebohkan, ternyata pelakunya adalah aparat pemerintah. Lalu ketahuan bahwa mereka adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), badan intelijen milik TNI. Lalu kisah itu berlanjut dengan penyataan mundur Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Lalu, apakah aksi penyiraman air keras pada Andrie Yunus tersebut sebuah operasi? Sebuah misi yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh operator lapangan tersebut? Apakah ada komando dari atasannya? Tujuannya apa? Apakah memang seperti itu cara negara membungkam ‘suara keras’ aktivis? Dan seterusnya dan seterusnya.
Pikiran liar kita dirangsang untuk terus menggelegak. Terlebih ketika dikaitkan dengan adegan-adegan dan cuplikan dialog dalam film-film berbau intelijen di atas. Apakah kasus Adrie Yunus ini sudah ‘masuk kreteria?’ Anda bisa menjawabnya sendiri.
Suatu saat malam, sambil duduk lesehan menikmati bebek penyetan di pelataran trotoar di kompleks GOR Rangga Jaya Anoraga, bersama beberapa kawan, kami berbincang, kalau tak bisa disebut diskusi kecil. Beragam topik menguar, sampai kemudian mengangkat kasus Andrie Yunus yang lagi viral tersebut.
Karena ada beberapa kepala yang terlibat diskusi, tentu ada beragam pendapat dan penilaian atas kasus tersebut sesuai perspektif masing-masing. Dan, kami tidak mau memaksakan kehendak masing-masing pada pihak lain. Pyur…malam itu diskusi kecil dengan argumen masing-masing yang tak saling menghakimi.
‘’Sejak awal kasus itu muncul, di hati saya sudah yakin kalau itu dilakukan aparat,’’ ucap saya. Karena di hati kecil saya memang meyakini itu. Menurut keyakinan saya seperti itu hehehe….
‘’Apa alasannya? Kenapa aparat sejahat itu? ‘’ tanya kawan lain.
‘’Kalau aparat yang melakukan, pasti ada yang memerintah”
‘’Nah, iya itu Kepala BAIS sudah menyatakan mundur. Apa mungkin dia yang memerintah anak buahnya?
‘’Apakah benar-benar para pelaku itu bertindak atas inisiatif sendiri?
‘’Lalu kalau Kepala BAIS menyatakan mundur sebagai bentuk tanggungjawab karena anak buahnya membuat kesalahan, apakah dia bisa diperiksa untuk diminta keterangan atas kasus ini?
Pikiran-pikiran liar malam itu berhamburan seperti tak teraturnya sambal, lalapan dan bebek goreng dalam cobek tanah liat di hadapan kami masing-masing. Isinya morat-marit karena sudah diobok-obok tangan. Bahkan, beberapa lembar lalapan daun kemangi di atas cobek saya jatuh ke karpet plastik alas duduk lesehan kami. Maklum, sebagian dari kami memang pernah menjadi aktivis, sehingga pikiran-pikiran liar itu langsung berterbangan di otaknya, melihat kejadian tersebut.
‘’Pernahkah kita memandang kasus ini dari perspektif mereka, para pelaku itu? Mereka prajurit yang sudah didoktrin untuk menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa dan negara dari segala ancaman. Keamanan dan kedaulatan negara harus dijaga dengan darah, bahkan nyawanya. Bagaimana kalau sikap kritis para aktivis itu mereka maknai sebagai sesuatu yang bisa membahayakan negara?’’
Salah satu kawan melontarkan pandangannya.
‘’Tapi kan tidak harus dengan melakukan kejahatan, melakukan sesuatu yang melanggar, bahkan krimimal?’’ sangkal kawan yang lain.
‘’Jahat kan menurut kamu, kriminal itu kan anggapan sebagian besar orang, terlebih para aktivis. Tapi, bagaimana kalau bagi mereka itu adalah bentuk sebuah pengabdian, bentuk melaksanakan sumpahnya sebagai prajurti?
‘’Jangan-jangan mereka memang diperintah. Bukankah perintah atasan bagi seorang prajurit adalah komando, harga mati, dan harus dilaksanakan apapun resikonya?’’ Kawan lain menimpati melihat perdebatan dua kawan kami itu.
‘’Nah kan, ada perspektif yang berbeda? Ada dua kutub yang bertolak belakang dan hampir mustahil disatukan dalam kasus ini. Masing-masing punya argumen dan keyakinan sendiri-sendiri. Aktivis dengan jiwa bebas dan merdekanya, dan aparat dengan sumpah setianya pada negaranya, taat perintah dan melaksanakan komando,’’ kata-kata saya sok bijak.
Diskusi belum rampung, jarum sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB. Dan, pemilik warung sudah terlihat ringkes-ringkes. Kursi-kursi plastik mulai ditumpuk. Karpet yang tak berpenghuni mulai digulung.
Maka, forum kecil kami pun bubar. Dan, malam itu diskusinya mengambang, tanpa kesimpulan. Tapi masing-masing dari kami membawa banyak hal. Ternyata ada beragam perspektif atas kasus itu. Dan, sampai kini kami belum menemukan jawaban. Belum ada rasan-rasan kapan ngumpul lagi melanjutkan diskusi yang mengambang itu.
Mungkin di suasana yang berbeda, misalnya di kafe ‘alam liar’ yakni warung PKL kopi kecil-kecil di pinggir laut. Diskusi sambil menikmati belaian angin laut dan ramahnya sikap mbak-mbak penjualnya hehehe…
Di dunia nyata, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus itu sudah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Hasil penyelidikan tersebut kemudian menjadi dasar pelimpahan perkara ke Puspom TNI.
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, temuan dalam penyelidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan sehingga perkara tersebut kini ditangani oleh otoritas militer.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini permasalahan tersebut telah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujarnya. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pentingnya pendalaman terhadap aspek tanggung jawab komando dalam kasus ini.
Komnas HAM mendorong agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen TNI Yudi Abrimantyo turut diperiksa, menyusul pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai bahwa pergantian jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan prinsip hak asasi manusia. Ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi proses hukum.
“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa Kabais yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk menelusuri secara menyeluruh tingkat keterlibatan para pihak, baik di level pelaksana maupun pimpinan dalam struktur komando.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando, baik yang merencanakan, merancang tindakan, maupun yang melakukan penyiraman di lapangan,” kata Amiruddin.
Lalu, mari kita tunggu penanganan kasusnya, dan kita tunggu endingnya. Apakah bakal sesuai ekspektasi banyak pihak? Wallahu a’lam.
