IAINUonline – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memory of understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) IAINU Tuban.
MoU yang ditandatangani pada hari Jumat (10/1/2025) tersebut memiliki fokus utama pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan akses keadilan.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua LBH KP. Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, serta perwakilan dari LKBH IAINU Tuban, Yudi Arianto, S.Sy., M.HI. dan Ihda Shofiyatun Nisa, M.H.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara lembaga-lembaga ini dalam memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Khususnya dalam masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan keadilan sosial.
Melalui kerjasama ini, Prodi HKI Fakultas Syariah IAINU Tuban turut berperan aktif dalam mendukung akses hukum bagi masyarakat kurang mampu, memberikan pendidikan hukum, dan memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terlindungi. MoU ini merupakan bagian dari komitmen IAINU Tuban untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.(*)
Penulis : Rinwanto