Oleh: Rofiqoh Setianingsih
IAINUonline – Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki sistem peradilan dalam mengatur ketertiban negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI Tahun 1945. Beberapa dari fungsi peradilan adalah menjalankan keseragaman penerapan hukum dan Undang-Undang melalui putusan kasasi yang dijalankan oleh Mahkama Agung.
Negara memiliki kewajiban dalam menerapkan keadilan sesuai dengan tata hukum dan fungsi peradilan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Begitupun sebaliknya, masyarakat memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai wujud ketaatan dalam bernegara.
Walaupun dalam kehidupan bermasyarakat terdapat seperangkat aturan berupa norma-norma, dan sanksi yang mengikat kehidupan setiap kelompok masyarakat dari hasil kesepakatan bersama, tetapi kewajiban mematuhi hukum sah sesuai pengaturan peradilan juga perlu dilaksanakan.
Kendati demikian, pada hari ini sering kita temui ketimpangan konsepsi keadilan dalam laju penerapan hukum dinegeri ini sehingga pada prinsip penerapannya membuat stigma negatif terkait keadilan hukum yang sering kali tumpul keatas dan tajam kebawah.
Inilah yang menjadi salah satu kerumitan dinegeri ini, suatu permasalahan yang justru akan mengendorkan rasa empati masyarakat terhadap para pemimpin negeri. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci konsep ketimpangan keadilan yang seringkali terjadi di Indonesia terutama dalam persoalan penegakkan hukum di Indonesia.
Hukum dan Konsepsi Keadilan
Di dalam kepustakaan hukum, ilmu hukum dikenal dengan nama jurispundence, yang berasal dari kata jus/juris, yang berarti hukum atau hak. Kemudian dari kata, prudensi yang artinya melihat ke depan atau mempunyai keahlian.
Secara umum jurispundence adalah ilmu yang mempelajari hukum. Sedangkan jika dilihat dari segi makna, hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui presiden.
Sistem hukum bervariasi di setiap negara.Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia.
Seperti yang telah diketahui hukum juga bekerja dalam mengatur keadilan. Begitupun hukum di Indonesia, yang mana hal tersebut mengacu pada Pancasila sila kelima yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Namun, kita semua tau bahwa istilah keadilan selalu bertentangan dengan istilah ketidakadilan, dimana ada konsep keadilan selalu saja ada konsep ketidakadilan yang turut serta mengikuti. Ukuran ketidakadilan hukum sendiri seringkali memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Susanto membahas sesuatu yang tidak biasa dalam memaknai keadilan, yang terkait dengan substansi yang ada di dalamnya. Keadilan dibenturkan dengan keraguan dan ketidakadilan, bahwa sesungguhnya keadilan tidak akan berada tanpa keraguan dan ketidakadilan.
Yang dimaksud dengan keadilan itu sendiri ialah pengakuan serta perlakuan seimbang antara hak serta kewajiban. Magnis Suseno berpendapat, jika keadilan merupakan kondisi antar manusia yang diperlakukan secara sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
1 Sementara Thomas Hubbes mengemukakan jika keadilan merupakan sebuah perbuatan yang dikatakan adil apabila sudah didasari dengan sebuah perjanjian yang sudah disepakati.2 Hal ini sejalan dengan arti bahwa keadilan yang berlaku dalam dunia hukum juga harus sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Perjanjian disini berarti peraturan yang sudah disahkan dan sudah seharusnya dijalankan serta diberlakukan dengan sebagaimana mestinya oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Selama ini cukup banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya, tidak sesuai dengan prinsip keadilan, dan norma yang sudah seharusnya diberlakukan di Indonesia.
Bahkan tak sekali dua kali di kalangan pemerintah Indonesia, ditemukan permainan hukum dengan memanfaatkan peran atau jabatan yang ada. Padahal Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara, yang dengan itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya agar tercipta keadilan yang merata bagi seluruh warganya.
Keadilan sudah seharusnya menjadi nilai dasar yang diterapkan dalam hidup bernegara, agar terwujud kesejahteraan seluruh warga dan wilayahnya. Maka, dalam tulisan kali ini akan dibahas mengenai ketimpangan konsepsi keadilan dan penerapan hukum di Indonesia dilihat dari Pancasila, apakah Pancasila sebagai filsafat dasar bangsa Indonesia masih berlaku di masyarakat Indonesia?
Ketimpangan Konsepsi Keadilan Hukum
Menilik konsepsi keadilan dari berbagai sudut pandang para ahli dan sila kelima Pancasila jelas membahas bahwa kesetaraan dan keadilan sosial merupakan tujuan negara yang harus diterima oleh setiap rakyat Indonesia.
Namun apakah Indonesia sudah mewujudkan hal itu? Faktanya, banyak sekali ketidakadilan yang masih berlaku di masyarakat, bahkan tidak jarang ditemukan diskriminasi (perbedaan) dalam penanganan suatu perkara antara si kaya dan si miskin atau si penguasa dan rakyat jelata.
Jika dilihat dari segi norma, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip equality before the law di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Bahkan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia itu sendiri.
Seringkali praktek hukum bersebrangan dengan konsep keadilan yang tertuang dalam pancasila sila ke lima yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sehingga memunculkan kesenjangan keadilan ditengah masyarakat.
Seperti pada beberapa kasus yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, seorang korban begal yang justru menjadi tersangka karena tidak sengaja membunuh pelaku bagal untuk menyelamatkan diri pada 2018 lalu.
Dampaknya memberi pelajaran besar bagi penerapan keadilan di Indonesia karena keputusan sidang yang ditetapkan tidak berdasar pada analisis lapangan dan kondisi yang terjadi sebenarnya. Lalu kisah seorang nenek yang terpaksa mencuri tiga buah kakao namun malah divonis 1 bulan penjara dan beberapa kasus serupa yang terpaksa dilakukan untuk makan dan minum.
Sedangkan sistem hukum Indonesia merupakan hukum dasar nasional yang dibuat berdasarkan pengaturan UUD RI 1945 sedangkan sumber hukum dasar diambil dari nilai-nilai Pancasila.
Maka seharusnya nilai- nilai yang tertuang dalam Pancasila khususnya pada sila ke-5 perlu diserap dengan sempurna kedalam penerapan hukum nasional agar tidak terjadi ketimpangan keadilan di tengah masyarakat.
Kita selama ini mengenal Indonesia sebagai negara hukum yang berpegang erat pada tria politika dan menjamin kealilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang kasta dan status melalui jaminan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan hukum.
Pada penerapannya Yudikatif mesti bersikap adil, bijaksana dan bebas dari pelabelan kepentingan tertentu akan tetapi faktanya keadilan hukum menjadi produk mahal yang kian langka didapatkan di negeri ini. Mereka yang berjuang mendapatkan keadilan belum tentu akan berhasil jika kasus tersebut tidak dipublish ke dunia maya dan atau tidak mendatangkan rasa simpati banyak orang.
Bukti parahnya keadilan hukum dinegeri ini dapat kita cermati pada kasus Novel Baswedan pada 2017 lalu. Kasus yang menimpa seorang petugas negara tersebut menjadi kian rumit kala dirinya masih berstatus sebagai ketua KPK dan dalam masa mengawasi kasus pemberantasan korupsi yang dilakukan sejumlah elit politik. Rasa skeptis dan ketidakpercayaan terhadap hukum pun ikut memburuk dan membuat publik muak dengn permainan hukum yang menambah daftar panjang kerumitan memperoleh keadilan dinegeri ini.
Ketimpangan Konsepsi Keadilan Hukum dengan Makna Keadilan dalam sila ke-5 Pancasila
Keadilan adalah nilai inti dalam mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dan “aturan hukum” dimaknai sebagai subordinat dari legislatif. Artinya penafsiran hukum tidak boleh melampaui batas-batas peraturan perundang-undangan, sebagaimana dipahami oleh pandangan hukum konseptual, hukum normatif, dan empirisme hukum yang mengandaikan otonomi mutlak hukum meningkat.
Penegakan hukum ibaratnya seperti mesin otomatis dan yang membuatnya menjadi baru adalah adalah monopoli hukum, jadi tidak boleh ada yang baru sama sekali (Rahardja, 2005:20). Bagi Indonesia yang memiliki kerangka konseptual seperti Pancasila maka hukum seharusnya dapat mencerminkan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat dan hukum tidak dapat dipisahkan, seperti yang diamati Savigny, hukum tidak lebih dari milik masyarakat, karena hukum berkembang secara endogen, yaitu diluar masyarakat.
Hukum Indonesia tidak hanya harus dipahami atau ditransformasikan kedalam kapasitas hukum formal , tetapi juga memperoleh substansi hukum. Hukum Indonesia harus direstorasi untuk menciptakan paradigma menegakkan keadilan substantif.
Satjipto Raharjo mencetuskan istilah hukum progresif berdasarkan ketidakpuasannya terhadap penegakan hukum di Indonesia, baik melalui keputusan pengadilan atau tindakan pemerintah, semuanya tidak dapat membawa rasa keadilan bagi masyarakat yang terus berubah.
Penegakan hukum sebagai bisnis moral telah menjadi tugas mekanis yang rutin melupakan pergerakan masyarakat yang terus berubah dalam berbagai aspek kehidupan. Hukum seperti itu hanya dapat dilihat dari segi statisnya tetapi dilupakan dalam hal kemajuannya.
Hal ini mencerminkan tingkat perubahan yang terus meningkat dalam klaim, nilai dan ekspetasi hukum dari masyarakat. Terwujudnya nilai kebebasan,penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, keadilan, kepentingan dan kepastian hukum.
Sebagaimana yang dideskripsikan F.C Von Savigny sebagai otoritas yang lahir , lalu tumbuh, kemudian membusuk dan mati. Aparat penegak hukum harus menghadapi kenyataan bahwa hukum telah membusuk dan mati, tetapi secara formal belum dicabut atau diganti akan tetapi diubah menjadi undang-undang baru, sehingga tetap dianggap sah.
Akibatnya aparat penegak hukum mengalami perpecahan jiwa (sikap skizofrenia), dimana tangan dan kaki terikat pada masa lalu namun kepala dan pikiran ingin bertindak sesuai tuntutan masa kini dan masa depan.
Pemikiran untuk mendobrak batas- batas hukum dengan membuat terobosan hukum yang berimbas pada pelanggaran hukum itu sendiri dan mengabaikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Perlu ditegaskan bahwa tujuan akhir dan tertinggi dari proses penerapan hukum di Indonesia adalah untuk mencapai keadilan materiil dalam nilai-nilai pancasila. Karena itu, untuk mencapai pada tujuan tersebut maka Sudjito mengutarakan tujuh syarat yang diperlukan, yaitu; penegakan hukum harus berdasarkan yurisprudensi paradigma pancasila.
Integrasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Lembaga penegak hukum tidak boleh bercerai dari sudut pandang moral. Kebebasan untuk membebaskan diri dari tradisi pemikiran. Tindakan positivis hukum dan inklusi semua bagian negara.
Agar hukum ini dapat menjadi sarana untuk mencapai keadilan material dalam nilai-nilai Pancasila maka perlu untuk memperhatikan beberapa hal berikut ; Hukum yang seharusnya ialah yang membebankan muatan lokal, peka terhadap perubahan, anti chaos, dan bertindak sebagai alat atau sarana untuk memberikan rahmat kepada manusia dan alam semesta dalam bentuk kebahagiaan.
Dipenuhi dengan pemenuhan kebutuhan spiritual berupa keadilan material. Dalam bidang teori akademik, perlu mengintegrasikan penggunaan kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual yang dikembangkan setelah pendidikan hukum untuk memahami, menerapkan, dan menegakkan hukum lanjutan.
Di bidang implementasi, hukum progresif berupa mobilisasi hukum, advokasi (terutama dengan otoritas sistem hukum, pemerintah dan birokrasi), perubahan hukum dan budaya, dan prioritas spiritual.Harus memiliki agenda disposisi dan berkembang prinsip “kompensasi dan hukuman” bagi lembaga penegak hukum.
Seperti yang dikatakan Soedjito, “Menganggap undang-undang itu netral dan impersonal serta tidak terpengaruh oleh kepentingan individu atau kelompok, itu benar-benar bencana. Jika Anda percaya bahwa undang-undang adalah undang-undang yang benar dan mengikutinya dengan hati dan ketulusan, siapa yang kecewa atau frustrasi? terjadi.
Ketika seseorang yang terkena dampak ketidakadilan meratapi nasib peradilan, kekecewaan meningkat. Peradilan bukan lagi tempat untuk mendapatkan keadilan, tetapi sebuah “keadilan”. Ini adalah tempat untuk “jual beli”. Hanya mereka yang memiliki kekuasaan dan akses ke kekuasaan di yang dapat “membeli” keadilan, tetapi keadilan bagi orang miskin di hanyalah sebuah ide yang penuh harapan. Ini adalah “bencana penegakan hukum”.
Bagi bangsa Indonesia, masalah keadilan terkandung dalam sila kedua dan kelima Pancasila. Keadilan perintah kedua didefinisikan sebagai menghormati hak asasi manusia, tindakan yang tidak sewenang-wenang, dan tindakan yang memberdayakan seseorang .
Perintah kedua ini menjadi dasar persepsi negara bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang mulia, dengan cipta, rasa, dan tujuan. Sebagai manusia yang potensial, manusia mempunyai hak dan kewajiban dasar yang sama untuk mengembangkan kemanusiaannya.
Kata “adil” dalam Perintah Kelima adalah konkret dalam arti adil bagi sekutu. Itu didasarkan pada dan diilhami oleh menjadi adil bagi diri sendiri dan adil bagi Tuhan. Penegakan keadilan selalu terkait dengan hidup bersama dengan, yang terkait dengan pihak lain dalam kehidupan sosial.
Untuk keadilan, atau atas nama keadilan penuntut, berarti bahwa hukum yang berlaku adalah undang-undang yang berjiwa keadilan. Hakim tidak dapat melihat atau menemukan jiwa orang yang melakukan kejahatan.
Penegakan hukum melibatkan isu-isu meta-hukum. Hakim dan aparat penegak hukum lainnya dapat memberikan “pelayanan kemanusiaan” kepada orang, memiliki kesadaran suci, memiliki “panggilan etis”, dan selalu beriman kepada Tuhan (transendental).
Putusan peradilan harus dapat mengambil nilai keadilan yang terkandung dalam masyarakat. Kemudian mereka dapat memenuhi syarat dalam kehidupan masyarakat dan bangsa sebagai puncak kebijaksanaan dalam undang-undang. Inilah hasil etis dari keputusan yang berpedoman pada “Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Produk adalah tinjauan pemecahan masalah hukum dan keputusannya harus rasional agar tidak merusak akal sehat masyarakat, yang mengacu pada norma, prinsip, dan nilai yang asli. Apalagi keadilan tidak lain adalah kematian keadilan (death of justice) karena merupakan kebutuhan spiritual dasar masyarakat. Fungsi Justice akan menjelaskan peradaban bangsa. Karena sejarah membuktikan bahwa bangsa yang kuat dan beradab selalu memiliki pengadilan yang bermartabat.
Hukum menemukan permukaannya sendiri, seperti air. Permukaan ini tidak hanya berbeda dari masyarakat ke masyarakat, tetapi juga dari masyarakat ke masyarakat. Persoalan terwujudnya keadilan materiil dalam penegakan hukum Indonesia.
Tidak mudah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Pertama, kesulitan penuntutan sudah dimulai sejak undang-undang itu diundangkan. Legislator tidak terlalu memperhatikan apakah peraturan yang diundangkan kemudian dapat ditegakkan.
Misalnya, di tingkat nasional, UU diundangkan tanpa mempertimbangkan kesenjangan implementasi undang-undang antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kedua, meskipun pekerjaan hakim tidak hanya untuk menjamin penegakan hukum, tetapi juga untuk keadilan dan keuntungan, beberapa hakim memposisikan diri hanya sebagai corong hukum.
Hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan menafsirkan hukum dan keseriusan menemukan kebenaran substantif. Hal itu juga terjadi pada penegak hukum lainnya, seperti jaksa dan lain lain. Ketiga, karena masyarakat Indonesia terutama yang berada di kotakota besar merupakan masyarakat pencari kemenangan, bukan pencari keadilan. Sebagai pencari kemenangan, tidak heran bila semua upaya akan dilakukan, baik yang sah maupun yang tidak.
Tipologi masyarakat pencari kemenangan merupakan problem bagi penegakan hukum, terutama bila aparat penegak hukum kurang berintegritas dan rentan disuap. Masyarakat pencari kemenangan akan memanfaatkan kekuasaan dan uang agar memperoleh kemenangan atau terhindar dari hukuman. Keempat, dunia hukum bukannya tanpa masalah penegakan hukum.
Dalam dunia pengacara, Anda dapat membedakan antara pengacara yang tahu hukum dan pengacara yang tahu hukum: hakim, jaksa, pengacara yang tahu polisi, yaitu pengacara yang tahu hubungannya. Mengingat tipologi Indonesia sebagai pemenang, ketika berhadapan dengan UU, mereka lebih memilih pengacara yang tahu hubungannya dengan pengacara yang tahu UU.
Mafia peradilan juga terpicu. Kelima, 4.444 aparat penegak hukum dan pendukungnya sangat rentan dan terbuka terhadap peluang korupsi atau penyuapan. Uang dapat berdampak jika polisi sedang menyelidiki kasus ini.
Dengan uang, Anda dapat mengubah artikel sebagai dasar biaya tergantung pada jumlah yang ditawarkan. Pada level penegakan hukum, uang dapat mempengaruhi berjalan atau tidaknya penegakan hukum. Jika dakwaan berlanjut, uang dapat mempengaruhi beratnya dakwaan.
Dalam keadilan, uang mempengaruhi keputusan hakim. uang dapat membebaskan atau memberhentikan terdakwa. Jika terdakwa dihukum atas uang, penilaiannya bisa serendah dan seringan mungkin. Uang juga berpengaruh di penjara.
Karena siapa pun yang memiliki uang diperlakukan lebih baik dan lebih manusiawi. Ketegasan hukum terhadap penguasa dan investor tidak terlepas dari praktik pelayanan yang diberikan kelompok- kelompok ini kepada lembaga penegak hukum.
Publik melihat undang-undang tersebut dengan kompromi dan fleksibel menerapkan kepada mereka yang memiliki modal dan kekuasaan. Ketika berhadapan dengan orang miskin, undang-undang ditegakkan secara ketat oleh aparat penegak hukum. Jika pengadilan dapat menolak hadiah dan layanan ini, kita dapat mengharapkan penuntutan yang lebih adil.
Kesimpulan
Sistem filosofis Pancasila meliputi berbagai aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan aspek kehidupan lainnya sebagai prinsip spiritual nasional, dan bagaimana sistem nasional itu dilaksanakan, memberikan wawasan kemanusiaan tentang martabat manusia untuk menentukan hukum.
Asas-asas inti tersebut memancarkan jati diri, kelengkapan dan keunggulan Pancasila dan sistem nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sistem nasional Pancasila.
Ajaran mulia filsafat Pankashira memancarkan identitas ateisme agama lebih unggul dari sistem filsafat Pankashira dan filsafat Timur karena sesuai dengan kemungkinan martabat dan kejujuran kepribadian manusia.
Pelestarian, pewarisan, pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai dasar umat Negara Indonesia merupakan kewajiban seluruh infrastruktur dan suprastruktur yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai Norma atau Aturan Dasar yang berdasarkan Pancasila (Norma Dasar) di Indonesia secara otomatis menjadi sumber hukum materiil, atau sumber isi hukum tertulis, termasuk peraturan perundang-undangan.
Dari atas ke bawah, undangan di Indonesia. Menurut UU RI Tahun 2004 Nomor 10, secara garis besar mencakup enam jenis/bentuk peraturan: (1) UUD, (2) peraturan perundang-undangan, dan (3) Peraturan Pemerintah (Peru) bukan peraturan perundang-undangan,
(4) 4.444 Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan Presiden, dan (6) Peraturan Daerah. Enam jenis/bentuk peraturan dari tingkat legislatif ke lima tingkat: (1) UUD, (2) UU/Peraturan Pemerintah Alternatif, (3) Peraturan Pemerintah, (4) Peraturan Presiden, dan (5) Peraturan Negara.
Maka tujuan hukum yang didasarkan pada cita hukum Pancasila adalah untuk melindungi manusia. Artinya, secara pasif melindungi manusia dengan mencegah kesewenang-wenangan dan menciptakan kondisi sosial yang sesuai yang memungkinkan terjadinya proses sosial sehingga semua manusia adil.
Ada berbagai kemungkinan untuk kaleng, dan juga memaksimalkan potensi manusia. Dalam pengertian ini, Pancasila telah terbukti sebagai landasan dasar negara Indonesia, terutama dalam penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara.
Dengan demikian penegakan hukum dan keadilan wajib bentuk kesejahteraan manusia (warga negara) secara fisik, mental, sosial dan moral. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai asas hukum, kewajiban untuk menjamin dan mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Bukan hanya tanggung jawab sistem hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara yang diatur oleh Pancasila dan falsafah tahun 1945. Saya akui memang begitu. Konstitusi Keadilan adalah kualitas keadilan publik yang diekspresikan dalam tatanan sosial atau disiplin nasional.(*)
DAFTAR PUSTAKA
Asyani, Gambaran Proses Hukum yang Timpang. Harian Kompas, 17 Maret 2020. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis. Gramedia Blog. Retrieved
May 17th, 2022, (https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum)
Inge Dwisvimiar, Keadilan dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol.11, 2011
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Penggolongannya. Detik.com. Retrieved May 17th, 2022, (https://www.detik.com/edu/detikpedia/d- 5798560/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-dan-penggolongannya)
Anthon F. Susanto, “Keraguan dan Ketidakadilan Hukum (Sebuah Pembacaan Deskontruktif)”, Jurnal Keadilan sosial, Edisi 1 tahun 2010, hlm 23.
Pengertian Keadilan: Menurut Para Ahli, Macam Jenis dan Contoh. Jagad.id. May 17th, 2022, (https://jagad.id/pengertian-keadilan/)
Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya. Hukumonline.com.
Retrieved May 19th, 2022. ((https://www.hukumonline.com/klinik/a/makna-asas-iequality-before-the- law-i-dan-contohnya-lt6233304b6bfba/)
Agus B. Susilo, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hemeneutika Hukum: Suatu Alternatif Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum di Indonesia, Perspektif, Vol. XVI (4), 2011.
Atiqa, Dyah Ayu, “Ketidakadilan Hukum di Indonesia”. Jurnal Hukum, 2019, hlm 5.