KURIKULUM : Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Masuk Kurikulum Sekolah dan Madrasah
IAINUonline – Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) masuk kurikulum sekolah dan madrasah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kepastian anak didik bakal menerima materi tentang P4GN tersebut setelah Kakankemenag, Kepala BNNK dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menandatangani MoU tentang Kurikulum Terintegrasi P4GN untuk SD/MI dan pendidikan usia dini PAUD/TK di ruang rapat Dinas Pendidikan, Selasa (08/02/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Munir, sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Menurut pria asal Kota Ledre ini, mencegah adalah tindakan tepat untuk menyelamatkan generasi emas.
“Membentengi generasi muda dengan memasukkan hidden kurikulum, dimana hal ini bisa disisipkan dan terintergrasi antara mapel satu dengan yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNK kabupaten Tuban, AKBP I Made Arjana, mengatakan, upaya itu sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 pasal 4.
“Undang-undang tentang narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan iptek,” jelasnya.
Selain itu juga untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
“Terakhir menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” katanya.
Acara juga dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Pengawas dan beberapa guru di lingkungan Kemenag. Lalu dilanjutkan dengan rapat koordinasi tim penyusun kurikulum terintegrasi.
Ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 13 tahun 2016 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran masyarakat pada umumnya dan bagi siswa pada khususnya tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(*)
Penulis/editor : Sri Wiyono