IAINUonline – Kerukunan antarumat beragama menjadi modal penting dalam pembangunan. Sehingga, kerukunan tersebut harus dijaga, dan pesan kerukunan harus terus disampaikan.

Karena itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tuban turun gunung untuk menyampaikan pesan kerukunan tersebut. Salah satunya dengan jalan turun ke kecamatan-kecamatan.

Seperti yang dilakukan Rabu (15/9/2021) ini, pengurus FKUB menyambangi Kecamatan Jenu, Tambakboyo dan Bancar. FKUB berkoordinasi dengan Camat terkait kerukunan antarumat beragama di wilayah kecamatan dan terkait pendirian tempat ibadah.

Rombongan pengurus FKUB Kabupaten Tuban dipimpin langsung Ketua FKUB KH. Masduqi NS dan didampingi  Kepala Bidang Ideologi KebangpolMoh. Mukhlis.

  1. Masduqi berterima kasih kepada Camat karena telah turut serta menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah kecamtan masing-masing.

“Kami tetap mengharapkan Camat bisa terus mengayomi seluruh warganya agar tetap bisa hidup rukun di tengah keberagaman agama di wilayah kecamatan masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, KH. Masduqi juga menyampaikan terkait pendirian tempat ibadah agar Camat bisa mensosialisasikan yang ada.

Yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Di dalam peraturan ini sudah diatur terkait peran camat dalam memelihara, menumbuhkan dan membina kerukunan antar umat beragama di wilayah kecamatan. Begitu juga terkait pendirian rumah ibadat juga diatur dalam peraturan tersebut,” ungkapnya.

Camat Tambakboyo, Heri Subagyo, menyampaikan bahwa kondisi kerukunan antarumat beragama di wilayah kerjanya sudah berjalan dengan baik. Dia mengatakan, bahwa di Tambakboyo terdapat 2 gereja yang telah berdiri.

“Meskipun terdapat warga yang memiliki agama berbeda tapi warga kami bisa hidup rukun,” jelasnya.

Terkait kerukunan antarumat beragama, dia siap mengayomi warganya untuk tetap hidup rukun.

Dalam kegiatan tersebut, FKUB juga menyampaikan buku panduan praktis mengurus IMB Rumah Ibadah.

“Harapannya buku ini bisa jadi pegangan dalam memelihara kerukunan umat beragama dan Pendirian rumah ibadat di tingkat kecamatan,” kata KH. Masduqi.(*)

 

Penulis/Editor : Sri Wiyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *