INSTRUKSI : Surat Insstruksi dari LP Ma'arif Cabang Tuban
IAINUonline – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kabupaten Tuban menginstruksikan seluruh lembaga pendidikan di bawah naungannya untuk mendata seluruh aset lembanya masing-masing.
Pendataan itu mulai tanah dan bangunannya serta bukti dokumen seperti sertifikat dan sebagainya. Hal itu demi tertib dan terdatanya seluruh aset lembaga dan kepastian status aset diketahui.
‘’Ini tindaklanjut dari surat edaran dari Ma’arif wilayah dan pusat,’’ ujar Ketua LP Ma’arif Kabupaten Tuban Drs.H.Nur Khamid, M.Pd.
Dia mengatakan, ada instruksi dari Ketua Umum PBNU LP. Maarif dan surat edaran PW LP. Maarif Jawa Timur, tentang kerjasama dengan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN). Dalam instruksi tersebut, lanjut Nur Khamid, bahwa kepala BPN akan membantu PBNU dalam penataan asset berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan gedung madrasah/sekolah, pesantren dan lainya, yang berada dalam penguasaan dan pemilikan lembaga, lajnah, dan banom NU.
‘’karena itu, kami minta kepada kepala madrasah/sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU Kabupaten Tuban untuk mendata dan mengajukan seluruh nama sekolah/madrasah serta aset tanahnya di tingkat lembaga masing-masing,’’ tambahnya.
Tim PBNU dengan tim BPN, lanjut pria yang juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban ini, pada hari Selasa 29 Juni 2020 menetapkan pemetaan dan program sertifikasi atas tanah.
Karena itu, kepala madrasah/sekolah di bawah naungan LP Ma’arif NU Kabupaten Tuban untuk menyampaikan rekapitulasi data jumlah sekolah/madrasah. ’Laporan masuk melalui link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdtlS6WVTvK6CaH29XH6kOEDamJshCm-uGLXUtWyrbMMyDlg/viewform?usp=sf_link.
“Selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2021,’’ tandasnya.(*)
Penulis/Editor : Sri Wiyono