DAFTAR TUNGGU HAJI : Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Menjelaskan Daftar Tunggu Haji


IAINUonline – Pemerintah secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M, dengan alasan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Akibatnya, daftar tunggu (waiting lis) haji di Kabupaten Tuban menjadi 34 tahun. Artinya, mendaftar tahun ini, kemungkinan berangkat 34 tahun lagi.

Kondisi pandemi yang masih melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan. Sehingga, para pendaftar haji diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menjelaskan pembatalan itu di atur dal Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.

“Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini,” terangnya.

Berdasarkan data di Kantor Kemenag Tuban, hingga hari ini, Jumat, (04/06/2021), sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal berangkat ke tanah suci tahun ini.

“Pendaftar haji di Tuban tercatat sekitar 41.000 orang,” ujarnya.

Sahid menyampaikan, pandemi tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Terbukti, selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang.

Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memerkirakan lama antrean haji di Tuban sekitar 34 tahun. Asumsinya, kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun. Seperti pada 2020, jamaah yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang.

Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan  seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke kantor Wilayah Kemenag Jatim.

“Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan,” paparnya.

Terkait dengan hal itu kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.

“Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan,” imbuhnya.

Poin dari edaran tersebut adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih pada tahap ke-1 dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.

Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.

Jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi Bipih menjadi jemaah haji berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.

Wanita asli Plumpang ini menuturkan besaran pelunasan tahun 2021 sekitar Rp12,5 juta rupiah.

“Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang,” katanya.

Sekadar diketahui, tahun 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal 28 orang, 27 sudah diisi melalui pelimpahan porsi.

“Semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022,” pungkasnya.(*)

 

Penulis/Editor : Sri Wiyono

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *