IAINUonline – Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban Rinwanto, S.Sy., M.H., resmi menyerahkan sertifikat kelulusan magang kepada mahasiswa yang tergabung dalam Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
Sertifikat tersebut diberikan kepada Gufron, mahasiswa HKI semester VI yang menjabat sebagai Ketua Tim Wakaf dari unsur mahasiswa, serta Ainun Nikmatul Ula yang turut berperan aktif dalam kegiatan magang tersebut.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mahasiswa dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban.
Rinwanto menegaskan bahwa program magang ini menjadi wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengintegrasikan antara teori hukum wakaf dengan praktik di lapangan.
Mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga terlibat langsung dalam proses administrasi, pendampingan masyarakat, hingga percepatan legalisasi aset wakaf.
‘’Kerja sama antara Program Studi HKI dengan BPN Tuban ini, diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen IAINU Tuban dalam mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan responsif terhadap problematika hukum masyarakat, khususnya di bidang wakaf dan pertanahan,’’ ujarnya.
Program Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sendiri merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya demi kemaslahatan umat.
