IAINUonline – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban langsung tancap gas untuk semakin membumikan keberadaannya. Langkah awal dilakukan di dalam kampus perguruan tinggi tersebut dengan menggelar Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum bagi Mahasiswa.
‘’Kegiatan ini kami gelar selama 4 hari mulai hari ini,’’ ujar Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H, Senin (23/2/2026).
Penyuluhan dan Pemberdayaan Hukum bagi mahasiswa ini sengaja dilakukan di awal masa perkuliahan setelah liburan dengan harapan tidak mengganggu jadwal kuliah mahasiswa. Kegiatan dilakukan dengan mengambil waktu di sela-sela jam kuliah.
‘’Pelaksanaan kegiatan dengan mendatangi para mahasiswa di kelasnya masing-masing. Narasumber para pengurus LKBH sendiri. Minimal setiap kelas kami alokasikan waktu satu jam,’’ tambahnya.
Selain Ihda sebagai ketua, narasumber lain yang turun di antaranya adalah Nunuk Fauziyah Direktur LBH KP.Ronggolawe yang merupakan salah satu penasehat LKBH IAINU Tuban. Nunuk juga turun dengan tim dalam memberikan pemberdayaan hukum pada para mahasiswa ini.
Selain menancapkan kepemilikan LKBH pada hati para mahasiswa, di sela-sela penyuluhan juga dilakukan diskusi mengenai persoalan-persoalan hukum. Para mahasiswa diberikan pemahaman ketika menghadapi persoalan hukum harus bagaimana dan harus ke mana untuk berkonsultasi atau mendapat pendampingan hukum. Baik proses litigasi maupun non litigasi.
‘’Untuk yang tidak mampu, kita juga menyediakan pendampingan hukum gratis atau probono,’’ tambah Ihda.
Untuk memperluas jangkauan layanan LKBH IAINU ini pada masyarakat, menurut Ihda, lembaga yang dia pimpin juga mengajak para mahasiswa yang telah menerima penyuluhan dan pemberdayaan ini bisa menjadi kepanjangan tangan di lapangan.
Para mahasiswa yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban, bahkan ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Tuban bisa menjadi semacam penghubung antara LKBH IAINU dengan masyarakat yang ingin mendapatkan layanan atau pendampingan hukum.
‘’Para mahasiswa setelah ini bisa langsung koordinasi dengan Posbankum di desanya masing-masing dalam rangka memberikan dan membuka akses pada masyarakat yang butuh pada LKBH,’’ katanya.
Salah satu narasumber Nunuk Fauziyah menyampaikan, kegiatan yang dilakukan LKBH IAINU ini adalah bagian upaya untuk menghidupkan budaya hukum di kampus dengan membangun tradisi keadilan dan integritas.
Menurutnya, budaya hukum di kampus adalah tentang bagaimana nilai-nilai keadilan, integritas, dan kepatuhan hukum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mahasiswa dan civitas akademika.
‘’Ini mencakup kesadaran hukum, perilaku etis, dan tanggung jawab sosial,’’ jelasnya.
Budaya hukum di kampus, lanjut Nunuk, berarti menciptakan lingkungan yang mendukung keadilan, integritas, dan kepatuhan hukum. Ini termasuk meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa, mendorong perilaku etis dan tanggung jawab sosial, membangun tradisi keadilan dan transparansi serta mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kegiatan akademis dan non-akademis.
‘’Dengan demikian, kampus menjadi tempat yang lebih baik untuk belajar, bekerja, dan berkembang,’’ tandansya.
Sementara, dari kampus IAINU juga menambahkan sosialisasi tentang Satgas Pencegahan Pembulian dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS). Lembaga ini baru dibentuk di IAINU Tuban dengan tujuan untuk memberikan perlindungan bagi mahasiswa dan warga di lingkungan kampus terhadap hal-hal yang tak diinginkan tersebut.
Ke depan diharapkan Satgas PPPKS dan LKBH bisa berjalan beriringan untuk memberikan layanan bagi masyarakat, bukan hanya bagi internal kampus.


