Oleh: Nurul Hakim, Alfaqir
IAINUonline – Penetapan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal merupakan peristiwa yang patut menjadi bahan refleksi serius bagi kehidupan bernegara.
Perkara ini tidak sekadar menyangkut individu yang pernah atau sedang menduduki jabatan strategis, tetapi juga menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar—kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan makna amanah dalam menjalankan kekuasaan.
Menurut pemberitaan pada 3 November 2026, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Semua dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Namun, proses hukum tersebut tidak boleh menghalangi masyarakat untuk mendiskusikan persoalan etika kekuasaan dan tanggung jawab institusional yang lebih luas.
Kepercayaan Publik Bukanlah Hadiah Bagi Pejabat Negara
Dalam teori kepercayaan publik, legitimasi suatu institusi tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimilikinya, melainkan juga oleh keyakinan masyarakat bahwa kewenangan tersebut digunakan secara benar.
Masyarakat mempercayai kepolisian karena berharap polisi mampu melindungi warga, menegakkan hukum secara adil, menjaga keamanan, serta memberikan kepastian ketika masyarakat menghadapi ancaman ketidakadilan.
Tom R. Tyler, melalui kajiannya mengenai procedural justice, menjelaskan pentingnya keadilan prosedural dalam membentuk legitimasi otoritas. Masyarakat cenderung menerima kewenangan institusi ketika proses pengambilan keputusan berlangsung adil, pihak-pihak yang terlibat diperlakukan secara bermartabat, keputusan didasarkan pada aturan, dan penguasa menunjukkan sikap netral.
Dari perspektif ini, kepercayaan kepada kepolisian tidak cukup dibangun melalui keberhasilan menangkap pelaku kejahatan atau menyampaikan slogan reformasi institusi. Kepercayaan harus dibuktikan melalui konsistensi perilaku, kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan terhadap pengawasan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangan.
Persoalan menjadi semakin serius ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan pejabat yang memiliki pengalaman, kedudukan, atau pengetahuan tentang mekanisme penegakan hukum.
Masyarakat tentu berharap bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin kuat pula komitmennya terhadap hukum. Jabatan tinggi semestinya menjadi alasan untuk menuntut tanggung jawab yang lebih besar, bukan dasar untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Apabila kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat diduga dipakai di luar prosedur yang sah, persoalannya bukan hanya mengenai kemungkinan pelanggaran hukum oleh individu. Persoalan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan dan pengendalian kekuasaan di dalam institusi itu sendiri.
Karena itu, perkara ini harus dipandang sebagai ujian bagi prinsip bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum. Pangkat, jabatan, kedekatan dengan pusat kekuasaan, maupun rekam jejak karier tidak boleh menentukan apakah seseorang diperiksa atau tidak. Yang harus menentukan adalah bukti, ketentuan hukum, dan proses peradilan yang independen.
Kewenangan Penyadapan Bukanlah Kekuasaan Tanpa Batas
Dalam negara hukum, kewenangan aparat untuk melakukan tindakan pengawasan tertentu dapat dibenarkan apabila mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta dilaksanakan sesuai prosedur. Dalam penegakan hukum, tindakan yang bersinggungan dengan privasi seseorang harus memiliki batas yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Teknologi pengawasan dapat membantu negara mengungkap kejahatan dan menjaga keamanan. Namun, teknologi yang sama juga dapat menimbulkan persoalan serius apabila digunakan tanpa dasar yang sah atau tanpa pertanggungjawaban.
Oleh sebab itu, pertanyaan penting bukan semata-mata apakah aparat memiliki kemampuan melakukan penyadapan, melainkan apakah kemampuan tersebut digunakan secara legal, proporsional, dan dapat diawasi.
Prinsip ini menjadi semakin penting dalam era digital ketika komunikasi pribadi, data elektronik, dan informasi strategis dapat diakses melalui sistem teknologi. Penyalahgunaan akses terhadap informasi bukan hanya berpotensi melanggar hak individu, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Warga, jurnalis, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil bisa merasa bahwa ruang kebebasan mereka tidak lagi terlindungi apabila mekanisme pengawasan negara tidak berjalan secara semestinya.
Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini harus mengutamakan pembuktian yang objektif. Penyidik perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan, menguji keabsahan alat bukti, menelusuri rantai komando apabila relevan, dan memastikan bahwa setiap pihak memperoleh hak pembelaan yang setara.
Transparansi juga penting, sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap melindungi informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan. Publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai tentang perkembangan perkara, tetapi proses hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan melalui opini sebelum fakta diuji di persidangan.
Amanah Adalah Fondasi Moral Kekuasaan
Dalam perspektif Islam, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kekuasaan bukan sekadar kehormatan, fasilitas, atau kedudukan sosial, melainkan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah Swt.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini memberikan dua prinsip penting dalam penyelenggaraan kekuasaan, yaitu menjaga amanah dan menegakkan keadilan. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Amanah tanpa keadilan akan kehilangan makna, sedangkan keadilan yang tidak didukung integritas dalam menjalankan tanggung jawab akan mudah berubah menjadi formalitas.
Bagi aparat penegak hukum, amanah berarti menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, atau pertimbangan yang bertentangan dengan kepentingan publik. Amanah juga berarti menjaga informasi yang dipercayakan kepadanya, menghormati hak warga, tidak memanipulasi proses, serta bersedia diawasi ketika menjalankan tugas.
Dalam konteks ini, jabatan strategis justru menambah berat tanggung jawab moral seseorang. Seorang pejabat yang memahami sistem hukum dan memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan semestinya lebih memahami batas-batas kewenangannya. Pengetahuan dan pengalaman tersebut seharusnya memperkuat kehati-hatian, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur.
Namun, prinsip amanah harus diterapkan secara adil. Kita tidak boleh menyimpulkan seseorang telah mengkhianati amanah hanya berdasarkan status tersangka. Penilaian terhadap kesalahan hukum harus menunggu pembuktian yang sah. Meskipun demikian, perkara yang sedang diproses tetap dapat menjadi momentum untuk mengingatkan semua pejabat bahwa amanah publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi.
Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat al-Bukhari, “Setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.
Pesan hadis tersebut berlaku bagi semua pemegang tanggung jawab. Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula ruang pertanggungjawabannya. Seorang pejabat tidak hanya bertanggung jawab atas keputusan yang ditandatanganinya, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem yang berada di bawah kewenangannya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Integritas Institusi Harus Lebih Besar Daripada Loyalitas Personal
Salah satu pelajaran penting dari perkara ini adalah perlunya membedakan loyalitas kepada individu dan loyalitas kepada institusi serta konstitusi. Loyalitas kepada pimpinan tidak boleh mengalahkan kewajiban untuk mematuhi hukum. Dalam negara demokratis, kesetiaan utama aparat penegak hukum adalah kepada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kepentingan masyarakat.
Institusi yang sehat bukanlah institusi yang selalu membenarkan anggotanya, melainkan institusi yang memiliki keberanian untuk mengoreksi diri. Ketika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan harus berjalan tanpa memandang pangkat atau kedekatan personal. Sebaliknya, ketika seseorang tidak terbukti bersalah, institusi juga wajib melindungi hak dan martabatnya.
Tindakan membersihkan institusi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mencari kambing hitam untuk meredam kritik publik. Pembenahan harus menyentuh sistem, prosedur, budaya organisasi, dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh individu, pertanggungjawaban individu harus ditegakkan. Jika ditemukan kelemahan sistemik, kelemahan tersebut juga harus diperbaiki.
Kepolisian perlu memastikan bahwa sistem pengawasan internal bekerja secara efektif, akses terhadap perangkat pengawasan elektronik tercatat dan dapat diaudit, serta setiap penyimpangan memiliki konsekuensi yang jelas. Mekanisme pengawasan juga perlu dirancang agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan jabatan atau hubungan personal.
Langkah tersebut penting untuk membangun kembali keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa pun. Sebab, kepercayaan publik tidak akan pulih hanya melalui pernyataan resmi. Kepercayaan pulih ketika masyarakat melihat tindakan nyata, prosedur yang konsisten, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Perkara Ini Berhenti Sebagai Sensasi Politik
Kasus yang melibatkan pejabat tinggi mudah berubah menjadi konsumsi politik. Sebagian pihak mungkin menggunakannya untuk menyerang kelompok tertentu, sementara pihak lain berusaha membela tokoh yang dianggap dekat dengannya. Situasi semacam ini berisiko mengaburkan persoalan utama, yaitu apakah kewenangan negara telah dijalankan sesuai hukum dan bagaimana mencegah penyalahgunaannya.
Masyarakat perlu menjaga sikap kritis tanpa kehilangan objektivitas. Kritik terhadap institusi tidak identik dengan kebencian kepada seluruh aparat kepolisian. Sebaliknya, penghormatan terhadap institusi juga tidak berarti membenarkan setiap tindakan pejabatnya. Justru karena kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keadilan, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius.
Proses hukum yang objektif harus mampu menjawab beberapa pertanyaan mendasar—apakah tindakan yang diduga terjadi memiliki dasar hukum, siapa yang memberikan dan menjalankan perintah, bagaimana sistem pengawasan bekerja, apakah terdapat pihak lain yang terlibat, serta bagaimana hak-hak pihak yang diduga menjadi sasaran tindakan tersebut dipulihkan apabila ditemukan pelanggaran.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan perdebatan politik. Negara memerlukan kepastian hukum, bukan kegaduhan tanpa penyelesaian.
Pada akhirnya, perkara ini merupakan ujian bagi seluruh penyelenggara negara. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui integritas yang dapat diperiksa. Amanah tidak dibuktikan melalui sumpah jabatan semata, tetapi melalui kesediaan menggunakan kekuasaan secara bertanggung jawab dan tunduk kepada hukum.
Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui proses peradilan yang adil, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional. Jika tidak terbukti, hak para tersangka harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Kedua kemungkinan tersebut harus diterima sebagai konsekuensi negara hukum.
Sebab, ukuran keadilan bukanlah siapa yang sedang diperiksa, siapa yang menduduki jabatan tertinggi, atau siapa yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Ukuran keadilan adalah apakah hukum diterapkan secara konsisten kepada semua orang.
Kepolisian membutuhkan kepercayaan publik untuk menjalankan tugasnya. Namun, kepercayaan itu tidak dapat dituntut sebagai hak istimewa institusi. Ia harus diperoleh melalui pelayanan, keteladanan, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pada titik inilah makna amanah menemukan relevansinya. Kekuasaan yang tidak disertai amanah berpotensi menjadi alat kepentingan, sedangkan amanah yang diwujudkan melalui keadilan akan melahirkan kepercayaan. Negara yang kuat bukanlah negara yang pejabatnya tidak pernah diperiksa, melainkan negara yang mampu memeriksa siapa pun secara adil, membuktikan kesalahan berdasarkan hukum, dan memperbaiki institusinya ketika ditemukan penyimpangan.
Kepercayaan publik adalah modal moral negara, sedangkan amanah adalah fondasi yang menjaganya. Tanpa keduanya, kewenangan mungkin tetap ada, tetapi legitimasi akan kehilangan maknanya. Wallahu A’lam.
