IAINUonline – Dekan Fakultas Syariah IAINU Tuban, Yudi Arianto, S.Sy., M.H.,dan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, Rinwanto, S.Sy., M.H., dikukuhkan sebagai Anggota Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban pada bidang Hukum dan Pengamanan Aset untuk masa jabatan 2026–2029.
Pengukuhan dilaksanakan di Ruang Rapat Ronggolawe Lantai III Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (8/7/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Nomor 017/BWI/P-BWI/2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Workshop Penguatan Literasi dan Sosialisasi Wakaf Kabupaten Tuban Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta memperkuat tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan produktif.
Acara dihadiri oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Asisten Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Tuban, jajaran Forkopimda, para pengurus BWI, serta para nadzir wakaf dari berbagai unsur, termasuk nadzir perseorangan, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah se-Kabupaten Tuban.
Pengukuhan ini menjadi amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi para anggota BWI yang baru untuk mengawal pengelolaan wakaf, khususnya dalam aspek hukum dan pengamanan aset wakaf, sehingga keberadaan aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kemaslahatan umat.
Dengan dikukuhkannya Rinwanto, S.Sy., M.H. dan Yudi Arianto, S.Sy., M.H. sebagai anggota BWI Kabupaten Tuban, diharapkan sinergi antara akademisi, pemerintah, dan lembaga keagamaan semakin kuat dalam mendorong pengembangan wakaf yang modern, produktif, serta berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.
