IANUonline – Wacana penataan hingga penutupan program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri masa depan menuai perhatian luas.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HM Faishal Aminuddin, menekankan pentingnya penyusunan kebijakan pendidikan tinggi yang komprehensif dan berbasis persoalan nyata.

Menurutnya, perumusan kebijakan tidak bisa dilakukan secara parsial atau terburu-buru. Ia menegaskan perlunya langkah sistematis, mulai dari identifikasi masalah aktual, perancangan solusi integratif, hingga penyesuaian regulasi yang mendukung.

“Artinya, mulailah dengan inventarisasi masalah yang aktual, lalu merancang solusi yang lebih integratif, menakar kapasitas anggaran, merumuskan regulasi baru atau memperbarui yang sudah ada, bahkan mencabut yang menjadi penghambat, kemudian menjalankannya secara konsisten,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Meski wacana tersebut telah diluruskan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, isu tersebut terlanjur memicu beragam respons di tengah masyarakat.

Faishal mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak bersifat simplistik dan justru berpotensi melemahkan fondasi pendidikan tinggi nasional.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Rektor PTNU, Fatkul Anam. Ia menilai relevansi program studi tidak bisa diukur semata dari kebutuhan industri jangka pendek. Mengacu pada standar global seperti OECD dan UNESCO, ia menegaskan pentingnya transferable skills seperti berpikir kritis, komunikasi, dan etika yang banyak dikembangkan dalam rumpun sosial-humaniora.

“Ini tidak bisa dianggap tidak relevan, karena justru menjadi fondasi dalam menghadapi perubahan global,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti rendahnya belanja riset dan pengembangan (R&D) Indonesia yang masih sekitar 0,28 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh tertinggal dibanding negara maju yang telah melampaui 2 persen. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan persoalan utama bukan pada banyaknya prodi, melainkan lemahnya serapan inovasi oleh dunia industri.

“Jika industri belum menjadi motor inovasi, maka menutup prodi justru berisiko salah sasaran. Yang dibutuhkan adalah penguatan kolaborasi kampus–industri,” ujarnya.

Senada, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Abu Amar Bustomi, menyebut lebih dari 80 persen pendanaan riset di Indonesia masih bergantung pada pemerintah. Sementara di negara maju seperti Korea Selatan, mayoritas pendanaan R&D justru berasal dari sektor swasta.

Ia juga menyoroti rendahnya kontribusi ekspor teknologi tinggi Indonesia yang hanya sekitar 9 persen dari total ekspor manufaktur berdasarkan data Bank Dunia. Hal ini menunjukkan industri nasional masih berada pada tahap perakitan yang tidak banyak menyerap tenaga peneliti.

“Menutup prodi karena dianggap tidak terserap industri adalah kebijakan yang keliru, karena industrinya sendiri belum siap menyerap inovasi,” tegasnya.

Dengan lebih dari 4.000 perguruan tinggi dan sekitar 1,5 juta lulusan setiap tahun, tantangan utama pendidikan tinggi Indonesia dinilai terletak pada ketimpangan kualitas, bukan jenis program studi.

LPTNU PBNU pun mendorong pendekatan transformasi melalui pengembangan kurikulum adaptif, riset lintas disiplin, serta kemitraan strategis dengan industri.

Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan gejala deindustrialisasi prematur, di mana kontribusi industri pengolahan terhadap PDB menurun dari 29 persen pada 2001 menjadi sekitar 18,6 persen pada 2023.

Dalam konteks ini, penguatan ilmu dasar dan sosial-humaniora dinilai menjadi kunci transformasi jangka panjang.

Rektor Universitas Wahid Hasyim Semarang, Helmy Purwanto, menegaskan bahwa penutupan prodi harus dilakukan secara selektif agar tidak melemahkan fondasi keilmuan nasional.

Sementara itu, Rektor UNU Kalimantan Selatan, Abrani Sulaiman, menekankan pentingnya membangun jembatan antara kampus dan industri melalui berbagai skema seperti insentif R&D, matching fund, hingga hilirisasi riset.

Dari sisi mutu, data BAN-PT menunjukkan hanya sekitar 3–4 persen perguruan tinggi di Indonesia yang berakreditasi institusi “Unggul”. Mayoritas masih berada pada peringkat “Baik”, dengan rasio dosen bergelar doktor yang belum mencapai 20 persen secara nasional.

Karena itu, solusi yang dinilai lebih tepat adalah penguatan kualitas dan konsolidasi kelembagaan, termasuk merger perguruan tinggi yang tidak sehat, bukan penutupan paksa rumpun keilmuan tertentu.

Rektor UNU Sulawesi Tenggara, Nasrudin Suyuti, menegaskan evaluasi tetap diperlukan, namun harus berbasis transformasi.

“Bukan langsung eliminasi, tetapi pembenahan kualitas, termasuk kurikulum, metode pembelajaran, dan tata kelola kampus,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rektor ITSNU Pekalongan, Ali Imron. Ia mengingatkan bahwa transformasi industri dan digital membutuhkan pendekatan multidisipliner, mulai dari psikologi dalam desain pengalaman pengguna hingga filsafat dalam kebijakan kecerdasan buatan.

Dengan berbagai pandangan tersebut, wacana penataan prodi diharapkan tidak sekadar berujung pada penghapusan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat kualitas dan relevansi pendidikan tinggi Indonesia secara menyeluruh.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *