IAINUonline – Kebijakan pemerinth terkait perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) selalu berkembang. Hal itu dilakukan untuk menata dan meningkatkan kualitas lembaga.
Kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dalam rentang 2024–2025 menunjukkan arah yang semakin tegas, yakni bukan lagi ekspansi kuantitas, melainkan konsolidasi kualitas.
Langkah ini dapat dibaca sebagai respons atas dinamika pendidikan tinggi keagamaan yang dalam dua dekade terakhir berkembang pesat, namun di sisi lain menghadapi tantangan serius dalam standar mutu, tata kelola, serta relevansi lulusan.
Salah satu kebijakan paling menonjol adalah moratorium atau penghentian sementara izin pendirian PTKI swasta (PTKIS). Kebijakan ini secara implisit mengakui bahwa pertumbuhan jumlah lembaga tidak selalu diikuti dengan peningkatan kualitas.
Dalam konteks ini, pemerintah mencoba menarik rem agar ekosistem pendidikan tidak jenuh oleh institusi yang lemah dari sisi akademik, manajerial, maupun infrastruktur. Moratorium ini bukan sekadar pembatasan, tetapi juga sinyal kuat bahwa ke depan, keberlanjutan PTKIS akan sangat ditentukan oleh standar mutu dan akuntabilitasnya.
Di saat yang sama, pemerintah mendorong transformasi kelembagaan PTKI negeri (PTKIN), seperti perubahan status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN), hingga menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Transformasi ini bukan hanya perubahan nomenklatur, melainkan upaya strategis untuk memperluas mandat keilmuan.
Dengan menjadi universitas, PTKI diharapkan tidak hanya fokus pada studi keislaman klasik, tetapi juga mengintegrasikan ilmu-ilmu umum, sains, dan teknologi dalam perspektif keislaman. Ini merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan zaman, terutama dalam mencetak lulusan yang kompetitif di pasar kerja sekaligus memiliki fondasi keagamaan yang kuat.
Selain aspek kelembagaan, penguatan moderasi beragama menjadi pilar penting dalam kebijakan terbaru. Pemerintah mewajibkan integrasi nilai-nilai moderasi ke dalam kurikulum, aktivitas kemahasiswaan, hingga budaya kampus. Kebijakan ini tidak lepas dari kekhawatiran terhadap potensi radikalisme di lingkungan pendidikan tinggi.
PTKI diposisikan sebagai garda depan dalam menjaga keseimbangan antara keberagamaan yang kuat dan sikap toleran dalam kehidupan berbangsa. Dengan demikian, kampus tidak hanya menjadi pusat akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter kebangsaan.
Isu lain yang mendapat perhatian serius adalah pencegahan kekerasan seksual di kampus. Kewajiban pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasna Seksual (Satgas PPKS) di seluruh PTKI menunjukkan adanya pergeseran paradigma.
Kampus tidak lagi hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pada keamanan dan kenyamanan sivitas akademika. Ini merupakan langkah progresif, mengingat selama ini isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering kali tersembunyi dan kurang tertangani secara sistematis.
Dalam hal peningkatan mutu, pemerintah juga memberikan bantuan sarana pembelajaran khusus bagi PTKIS. Bantuan ini menjadi penting karena banyak PTKIS menghadapi keterbatasan fasilitas yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran.
Dukungan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara PTKIN dan PTKIS, sekaligus memperkuat daya saing institusi swasta.
Tak kalah penting adalah penyelarasan gelar akademik dan program studi melalui regulasi terbaru. Langkah ini bertujuan agar lulusan PTKI memiliki pengakuan yang setara dengan perguruan tinggi lainnya di tingkat nasional. Harmonisasi ini juga penting dalam konteks mobilitas lulusan, baik untuk melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja.
Secara keseluruhan, arah kebijakan pemerintah terhadap PTKI sebagaimana diturunkan dari kerangka besar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 menunjukkan pendekatan yang lebih sistematis dan berorientasi jangka panjang. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengarah transformasi.
Perkembangan ini menandakan bahwa PTKI sedang berada pada fase penting: dari lembaga yang dulu cenderung marginal dalam sistem pendidikan tinggi, kini didorong menjadi aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius, moderat, dan kompetitif.
Tantangannya tentu tidak ringan. Implementasi kebijakan di lapangan, kesiapan sumber daya manusia, serta adaptasi budaya akademik akan sangat menentukan keberhasilan transformasi ini.
Dengan kata lain, kebijakan terbaru ini bukan sekadar penataan administratif, melainkan upaya redefinisi peran PTKI di tengah perubahan sosial dan global yang semakin kompleks.
Jika dijalankan secara konsisten, PTKI berpotensi menjadi model pendidikan tinggi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga relevan dalam membangun peradaban yang berimbang antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan.
Penulis : Sri Wiyono
