Oleh : Ihda Shofiyatun Nisa, M.H
IAINUonline – Di era media sosial (medsos), keadilan tidak lagi berjalan beriringan dengan hukum melainkan, berlari mengikuti algoritma. Ketika sebuah kasus viral, orang ramai-ramai menghakimi. Tapi saat tidak lagi viral, kasus itu pelan-pelan hilang, berhenti di urusan prosedur saja.
Fenomena No Viral, No Justice menunjukkan bagaimana persepsi publik kerap mendahului proses hukum. Prinsip asas praduga tak bersalah yang berarti bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap makin terdesak dengan logika digital.
Realitas sosial justru menunjukkan arah sebaliknya. Beberapa kasus hukum yang belakangan ramai dibicarakan menunjukkan betapa kuatnya pengaruh opini di ruang digital terhadap cara publik memandang keadilan.
Sorotan terhadap vonis dalam kasus korupsi timah yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan memicu tekanan moral luas melalui media sosial. Di sisi lain, perkara yang bermula dari unggahan digital menunjukkan betapa cepat ruang maya berubah menjadi arena kriminalisasi sekaligus penghakiman sosial. Dalam situasi seperti ini, batas antara kritik publik dan tekanan terhadap independensi hukum menjadi semakin kabur.
Kondisi ini menunjukkan ironi baru, hukum butuh bukti dan proses, sementara media sosial menuntut respons cepat. Akibatnya, opini publik sering mendahului proses hukum.
Dalam sosiologi hukum, kondisi ini disebut dengan digital vigilantism yaitu penghakiman sosial oleh masa digital. Video tanpa konteks, potongan narasi, dan komentar emosional menjadi “alat bukti” baru di pengadilan opini.
Budaya serupa tidak jarang merembes ke ruang akademik. Di kampus, rumor sering menyebar lebih cepat daripada klarifikasi.
Percakapan yang terasa akrab di telinga kita:
“Sudah lihat postingan itu?”
“Katanya beliau sering tidak ada di kampus.”
“Cek lokasinya kosong terus.”
“Wah, integritasnya patut dipertanyakan.”
Padahal realitas kerja akademik tidak selalu tercatat dalam presensi digital. Penelitian lapangan, pendampingan mahasiswa, pengabdian masyarakat, hingga tugas kelembagaan sering berlangsung di luar ruang administrasi.
Ironisnya, kehadiran administratif kadang dianggap lebih nyata daripada kontribusi akademik substantif. Fenomena ini menunjukkan bahwa di era digital, persepsi mudah menggantikan fakta.
Sebagai kampus Islam yang bernaung dalam tradisi Nahdlatul Ulama, persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai urusan hukum. Ada dimensi moral dan etika keilmuan yang juga harus dijaga.
Dalam ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah, sikap tabayyun, husnuzan, dan keadilan menjadi prinsip utama. Al-Qur’an melalui QS. Al-Hujurat ayat 6 menegaskan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum menerimanya.
Dalam tradisi pesantren, menjatuhkan penilaian tanpa klarifikasi dipandang sebagai bentuk ketidakadilan secara moral.
Kampus semestinya tidak menjadi tempat berkembangnya gosip dan kabar yang belum jelas, melainkan ruang untuk menguji kebenaran dengan nalar kritis. Di tengah riuhnya dunia digital, kampus perlu berdiri sebagai penopang peradaban hukum, membekali mahasiswa dengan literasi hukum digital agar paham bahwa sesuatu yang viral tidak otomatis bernilai pembuktian.
Etika komunikasi akademik harus dibangun di atas data dan argumen, bukan sindiran atau opini emosional. Kampus perlu dijaga sebagai ruang tabayyun, bukan ruang saling menghakimi, sekaligus tetap memelihara marwah keadilan sebagai fondasi utama keilmuan.
Era digital membuat arus informasi semakin terbuka, tetapi sekaligus menjadikan keadilan rentan dipengaruhi opini mayoritas. Jika hukum tunduk pada trending topic, maka keadilan berisiko berubah menjadi persepsi populer.
Di era digital, informasi memang makin terbuka.
Tapi di saat yang sama, keadilan jadi mudah ditarik ke arah opini mayoritas. Ketika hukum mulai mengikuti apa yang sedang viral, keadilan pelan-pelan berubah jadi sekadar pendapat mayoritas.
Di titik inilah kampus Islam dengan tradisi Nahdlatul Ulama harus berdiri tegak, menjaga akal sehat, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan merawat etika keadilan. Sebab keadilan sejati tidak diukur dari seberapa viral sebuah perkara, melainkan dari seberapa jujur kebenaran ditegakkan.
