Oleh : Sri Wiyono

IAINUonline – Kasus dugaan tindakan amoral yang melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto (UIN SAIZU)  mencuat ke publik. Tentu saja mengagetkan.

Meski dalam catatan sudah sering terjadi kasus serupa di banyak perguruan tinggi, termasuk di perguruan tinggi ternama di negeri ini, namun kabar itu tetap saja bikin nyesek. Sementara, untuk mahasiswa kampus kecil seperti Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, kabar itu juga tak begitu populer.

Terbukti, ketika tim sosialisasi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAINU Tuban masuk ke kelas-kelas untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan LKBH dan apa saja layanan yang bisa diberikan, rerata mahasiswa tidak tahu kabar di UIN Purwokerto tersebut.

Selain menyampaikan keberadaan LKBH, tim juga menambahkan dengan menyosialisasikan keberadan lembaga baru yakni Satuan Tugas Pencegahan Pembulian dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPPKS). Lembaga yang baru dibentuk ini, bergerak untuk memastikan tidak terjadi pembulian, perundungan, pelecehan maupun tindakan kekerasan seksual atau sejenisnya.

Lembaga ini ingin memastikan mahasiswa punya tempat bersandar, tempat curhat dan tempat yang bisa dipercaya ketika ada yang mengalami pelecehan.

Rerata, untuk kasus pelecehan, korbannya akan tertutup. Takut berbicara, takut untuk bercerita dan cenderung menyembunyikan ‘luka’ yang dia derita. Padahal, korban butuh pihak yang bisa dipercaya untuk bisa mengembalikan keberanian dan mentalnya yang telah jatuh.

Di sinilah peran Satgas PPPKS itu berada. Para pengurus lembaga ini yang di antaranya ada psikolog memungkinkan memberikan layanan seperti yang dibutuhkan korban. Dan, ketika butuh ke proses hukum, maka LKBH yang turun tangan.

Inilah yang dilakukan IAINU Tuban untuk memberikan rasa aman dan nyaman seluruh mahasiswa dan civitas akademikanya. Bahwa kampus bertanggungjawab tidak hanya dalam pembelajaran, namun hal-hal lain yang melingkupi kehidupan di kampus, termasuk memberikan rasa aman dan nyaman sudah dilakukan oleh IAINU Tuban.

Setidaknya sudah ada tempat untuk mengadu. Mahasiswa serta seluruh masyarakat di kampus tahu harus ke mana ketika mengalami kejadian yang tidak diinginkan itu. Sehingga benar-benar tercipta rasa aman dan nyaman saat berada di lingkungan kampus.

Kasus pelecehan tak memilih tempat di mana ia terjadi. Karena tak jarang kasus itu terjadi di kampus tersohor. Sebut saja kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ketika seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa pada medio 2023–2024.

Kasus ini memicu sorotan publik dan usulan penegakan hukum tanpa toleransi bagi pelaku. Kampus kemudian memecat dosen tersebut setelah bukti, setelah ditelaah oleh Satgas PPKS. Di sini Satgas benar-benar berperan.

Lalu kasus dugaan pelecehan di Universitas Brawijaya (UB) Malang pada 2025. Universitas ini kemudian mengumumkan penyelidikan internal atas dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat kegiatan pengenalan kampus. Serta kasus-kasus serupa di kampus lain yang bertebaran di media.

Termasuk kasus kekerasan seksual di Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas. Mahasiswa kampus ini turun jalan untuk menuntut kasus itu diusut tuntas.

Menurut catatan Komnas Perempuan, dari statistik 2021–2024, terdapat 82 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke Komnas Perempuan di lingkungan perguruan tinggi. Ini yang dilaporkan dan kebetulan terungkap.

Karena diyakini kasus ini ibarat gunung es yang kelihatan hanya puncaknya saja, sedangkan yang tersembunyi jauh lebih besar. Kasus pelecehan atas relasi kekuasan, dosen dengan mahasiswa memang kerap terjadi.

Maka, tanggungjawab untuk menciptakan rasa aman dan nyaman itu harus benar-benar dilakukan. Ketika terjadi kasus, maka sanksi harus diberikan secara tegas pada pelaku.

UGM misalnya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual di fakultas tertentu sebagai contoh penindakan internal kampus.

Pemerintah Indonesia sebenarnya juga telah mengambil beberapa langkah regulasi dan kebijakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan/pelecehan di perguruan tinggi ini.

Salah satunya adanya regulasi khusus Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang pertama kali mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Lalu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 memperkuat regulasi sebelumnya dan mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) meski implementasi di banyak kampus masih dinilai kurang efektif dan minim sosialisasi.

Selain itu, pemerintah menggalakkan pelaporan kekerasan melalui layanan SAPA 129, sebuah  layanan pengaduan nasional untuk kasus kekerasan termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

Kasus kekerasan seksual di kampus sudah dapat diproses melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga pelaku bisa dijerat pidana di luar sanksi administratif kampus.

Selama ini, pemerintah dan lembaga terkait juga terus menggalakkan pendidikan atau pemberdayaan hukum dan pencegahan kekerasan seksual di kampus melalui seminar, pelatihan, dan program advokasi. Dan ini yang sedang getol dilakukan IAINU Tuban.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *