SUDAH JADI : Ijazah Lulusan IAINU Tuban Tahun 2020 Sudah Jadi
IAINUonline – Ijazah untuk mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IANU) Tuban sudah jadi. Seluruh ijazah untuk mahasiswa yang lulus tahun 2020 sebanyak 295 mahasiswa sudah dicetak dan jadi.
Untuk ijazah, sudah ditandatangani Rektor IAINU dan untuk transkrip nilai sudah ditandatangani Dekan masing-masing fakultas. Hanya, tinggal tanda tangan dari Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Surabaya.
‘’Karena kita perguruan tinggi swasta, maka untuk ijazah masih mengetahui Kopertais,’’ ujar Kepala Biro IAINU Tuban, Syamsul.
Dia menyebut, saat yudisium pada November 2020, dihadiri perwakilan dari Kopertais langsung, dan Kopertais tetap meminta bahwa ijazah mahasiswa tersebut tetap ditandatangani Kopertais. Sehingga, IAINU tetap menunggu tandatangan dari Kopertais.
‘’Ini semua ijazah sudah dicetak, tinggal ditandatangani Kopertais. Kami sudah koordinasi, dan secepatnya selesai. Menurut perkiraan saya, maksimal satu bulan selesai. Namun lebih cepat lebih baik,’’ tambahnya.
Meski secara fisik ijazah belum bisa diserahkan, namun seluruh mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sudah bisa mengakses ijazahnya secara elektronik. Mahasiswa yang lulus sudah bisa melihat dan memastikan ijazahnya sudah terdaftar.
Untuk mengakses ijazah secara elektronik itu, mahasiswa bisa datang ke kampus di Bagian Administrasi Akademik Kampus (BAAK) untuk mendapat PIN.
‘’Kalau sudah tahu PIN nya, mahasiswa sudah bisa melihat nomor ijazahnya, sudah bisa untuk mendaftar P3K atau keperluan lainnya,’’ tandas Syamsul.
Bahkan, sudah banyak mahasiswa meminta scan ijazahnya untuk digunakan mendaftar berbagai keperluan, di antaranya untuk mendaftar CPNS atau P3K. Sehingga, mahasiswa tetap bisa mendapat haknya untuk menggunakan ijazahnya untuk berbagai keperluan tersebut.
‘’Silahkan ditanya itu mahasiswa yang sudah menggunakan ijazahnya tersebut, bisa apa tidak,’’ tuturnya.
Syamsul menuturkan, ada juknis atau aturan baru yakni Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3786 tahun 2021 tentang Panduan Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Yang terbit Juli 2021.
Sedangkan aturan ini belum disosialiasikan ke perguruan-perguruan tinggi akibat adanya pandemi. Jika menggunakan aturan baru itu, bisa lebih lama lagi ijazah keluar. Sebab ada ketentuan kertas untuk ijazah harus menggunakan kertas dengan hologram.
‘’Kita kombinasikan juknis lama dengan juknis baru tersebut, dengan tetap konsultasi dan koordinasi dengan Kopertais. Intinya ijazah sudah ada, sudah jadi, dan bisa digunakan, meski secara fisik belum bisa diterima. Jika mendesak bisa minta scan di kampus,’’ tegas Syamsul.(*)
Penulis/editor : Sri Wiyono