TES PERANGKAT DESA : Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein saat Meninjau Pelaksanaan Tes Pengisian Perangkat Desa 2018 Silam
IAINUonline – Lowongan perangkat desa yang haus diisi hanya 98, namun diperebutkan sebanyak 1.506 orang. Artinya, jabatan perangkat desa di Kabupaten Tuban ini sangat diminati.
Lowongan perangkat desa itu tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Tuban. Sebab, ada satu kecamatan tidak mengisi perangkat desanya. Tahun ini pemkab Tuban mengisi kekosoangan perangkat desa tersebut, agar pelayanan masyarakat di tingkat desa tidak terganggu.
‘’Tes perangkat desa aka digelar serentak Rabu (24/3/2021) besok,’’ ujar Kasi Peningkatan Kapasitas Aparat dan Lembaga Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban, Suhud.
Dia menjelaskan, jumlah peserta yang telah mendaftar dan akan mengikuti tes perangkat desa berjumlah memang sebanyak 1.506 orang.
“Jumlah pendaftar tercatat sebanyak 1.506 orang dengan jumlah lowongan 98,” tambahnya.
Suhud menjelaskan, pelaksanaan tes perangkat desa akan diselenggarakan di masing-masing kantor kecamatan.
“Ada 80 desa yang akan mengikuti tes perangkat desa,” ungkapnya.
Persiapan tes perangkat desa di tengah pandemi Covid-19, telah disiapkan dengan matang. Mulai dari soal ujian, tempat hingga penerapan protokol kesehatan (prokes) saat tes. Para peserta ujian juga wajib tes swab dan screening kesehatan.
Untuk memastikan pelaksanaan aman dan tertib, biasanya digelar sidak. Bahkan, pada pelaksanaan tes perangkat sebelumnya, bupati dan wakil bupati serta tim dari kabupaten yang sidak langsung ke lokasi tes.
Sementara, satu kecamatan yang tidak menggelar tes perangkat desa adalah Kecamatan Kerek, sebab tidak ada posisi perang desa yang lowong.
Di Kecamatan Kereka ada 17 desa, yakni Desa Margomulyo, Jarorejo, Hargoretno, Tenggerwetan, Sidonganti dan Trantang.
Lalu Desa Gemulung, Wolutengah, Gaji, Kedungrejo, Margorejo, Temayang, Padasan, Karanglo, Sumberarum, Kasiman dan Mliwang.
“Karena masa pandemi, pelaksanaan tes dilakukan dengan menerapkan prokes ketat,” tandasnya.(*)
Penulis/editor : Sri Wiyono