IAINUonline – ‘’Seperti kasus hukum yang lagi viral, seorang ABK yang baru tiga hari bekerja tiba-tiba dituntut hukuman mati karena di kapal tempatnya dia bekerja kedapatan mengangkut 2 ton sabu. Bagaimana aparat hukum bekerja karena disinyalir ada permainan jaringan narkoba di sana. Lalu apakah bisa LKBH mendampingi hal-hal seperti itu?’’ tanya salah satu mahasiswi Prodi Psikologi semester 2, ketika menerima sosialisasi, penyuluhan dan pemberdayaan hukum dari LKBH IAINU.
Pertanyaan-pertanyaan kritis kerap muncul ketika para mahasiswa diberi ruang untuk diskusi. Para pemateri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAINU Tuban selain memberikan materi soal keberadaan LKBH dan mengajak mahasiswa untuk berbudaya hukum, juga memberi ruang untuk diskusi.
Di sinilah ruang-ruang kelas yang dimasuki tim LKBH ini semakin hidup. Rerata mahasiswa peduli dengan kasus-kasus hukum yang terjadi, terutama yang viral. Mereka ingin melihat penyelesaian kasus-kasus tersebut secara adil dari perspektif masyarakat umum. Dan, mahasiswa berharap LKBH punya peran di sana.
‘’Kasus yang lagi heboh saat ini adalah Tiyo Ketua BEM di UGM yang sering menerima teror usai mengritik kebijakan pemerintah. Kalau hal serupa terjadi di IAINU misalnya, apakah IAINU akan membela dan melindungi mahasiswanya. Lalu kira-kira di mana peran LKBH pada kasus tersebut? ‘’ seorang mahasiswa lagi melontarkan pertanyaan tajam.
Dan beragam pertanyaan-pertanyaan sejenis lainnya terus bermunculan selama diskusi berlangsung. Antusiasme para peserta membuat tim LKBH IAINU yang masuk ke kelas-kelas untuk memberikan pemberdayaan hukum juga bersemangat. Setidaknya, pemantik diskusi yang diberikan direspons baik oleh mahasiswa. Dan itu menjadi poin awal yang bagus.
Sebab, LKBH IAINU Tuban bakal memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusinya dalam pelayanan hukum yang akan diberikan LKBH IAINU, bukan hanya untuk warga di lingkungan kampus IAINU, tapi juga untuk seluruh masyarakat.
Mahasiswa bisa menjadi kepanjangan tangan bagi LKBH IAINU di masyarakat. Mahasiswa bakal koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum (Posankum) desa/kelurahan di tempat asalnya masing-masing dalam memberikan layanan hukum. Dan, harapan itu langsung direspons ketika ada mahasiswa yang langsung bergerak.
Dwi Linda Syafitri dan Siti Aisyah dari Podi Pendidikan Agama Islam (PAI) misalnya, langsung turun ke Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban melaksanakan penyuluhan terkait disediakanya layanan hukum dari LKBH IAINU Tuban. Layanan hukum itu bisa diberikan secara gratis atau probono.
Sementara, Ketua LKBH IAINU Tuban Ihda Shofiyatun Nisa, M.H menambahkan, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu sudah dilaksanakan selama 4 hari itu menjangkau seluruh mahasiswa. Hal tersebut dilakukan untuk semakin mendekatkan LKBH dengan mahasiswa.
‘’Kami ingin keberadaan LKBH semakin membumi di tengah mahasiswa, mereka bisa berbudaya hukum dan memastikan masyarakat tahu bahwa keberadaan LKBH bisa memberikan layanan untuk seluruh masyarakat,’’ katanya.

