IAINUonline – Mahasiswa Program Studi (prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban yang tergabung dalam Tim Sekolah Praktik Lapangan melaksanakan kegiatan praktik langsung pengurusan tanah wakaf di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, dan Desa Campurejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025 mulai pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan berbagai pihak penting. Di antaranya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wakaf dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban dan Tim Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
Kemudian Kepala Desa Klotok, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Plumpang, Kantor Urusan Agama (KUA) Plumpang, serta para mahasiswa dari IAINU Tuban.
Kegiatan praktik lapangan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran nyata kepada mahasiswa, khususnya dalam penerapan ilmu yang telah mereka pelajari di bangku kuliah pada mata kuliah Hukum Wakaf dan Pertanahan.
Melalui praktik lapangan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami prosedur administrasi, teknis hukum, dan tahapan pengurusan tanah wakaf secara langsung di lapangan.
Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Rinwanto, S.Sy., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Upaya Program Studi HukumKeluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban untuk membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis, sehingga lulusan Prodi HKI tidak hanya menguasai teori, tetapi juga siap menghadapi kebutuhan praktik hukum di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan pendidikan berbasis praktik. Mahasiswa perlu memahami realitas di lapangan agar mampu menjadi praktisi hukum yang andal di masa depan,” ujarnya.
Diharapkan, melalui kegiatan praktik lapangan ini, mahasiswa dapat memperdalam pemahaman mereka tentang regulasi wakaf, memperkuat keterampilan administrasi pertanahan, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial dalam mengelola aset umat.(*)

